Sudikerta Bebas
Sudikerta Langsung Malukat di Sanur, Mantan Wagub Bali Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas, Selasa 22 Februari 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dikatakan Warsa, dia sebelumnya sempat diberitahu oleh Sudikerta saat akan bebas.
Namun dia tidak bisa mendampingi Sudikerta saat keluar dari Lapas Kerobokan.
"Tapi saya sudah diberitahukan sebelumnya oleh Pak Sudikerta, bahwa beliau akan pulang," ucapnya.
Dia kembali dihubungi Sudikerta setelah keluar dari Lapas Kerobokan.
"Semalam juga saya ditelepon Pak Sudikerta. Beliau menyampaikan, bahwa semalam beliau malukat di Sanur. Hari ini Pak Sudikerta ada di Pecatu. Beliau di rumahnya istirahat, kumpul bersama keluarga," ungkap Warsa.
Ditanya kapan akan bertemu langsung dengan Sudikerta, pengacara senior ini mengatakan, dirinya diminta oleh Sudikerta untuk bertemu sore hari ini.
"Saya sudah dihubungi oleh Pak Sudikerta, diminta sore ini bertemu beliau. Tapi sekarang saya masih ada sidang, belum bisa saya tentukan waktunya," ujarnya.
Seperti diketahui, Sudikerta dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Suprapto mengakui bahwa mantan politisi senior Partai Golkar itu menjalani program asimilasi rumah.
"Benar yang bersangkutan (Sudikerta) belum bebas murni, tapi mengikuti program asimilasi di rumah," jelas Suprapto, Rabu.