Sudikerta Bebas

Sudikerta Langsung Malukat di Sanur, Mantan Wagub Bali Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat 20 Desember 2019 - Sudikerta Langsung Malukat di Sanur, Mantan Wagub Bali Bebas Asimilasi dari Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas, Selasa 22 Februari 2022.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.

Dalam perkara ini mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengakui Sudikerta telah bebas.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ketut Sudikerta Masih Tercatat sebagai Kader Golkar, Terjun ke Politik Lagi?

"Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," ungkapnya saat dihubungi, Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan Fikri, Sudikerta keluar dari Lapas Kerobokan siang sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menyelesaikan dan melengkapi sejumlah berkas.

"Kemarin bebas siang hari. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya," terangnya.

Pihaknya menjelaskan, terkait bebasnya asimilasi rumah Sudikerta karena sejumlah syarat sudah terpenuhi.

"Berdasarkan Permenkumham No 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah," ujar Fikri.

"2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022. Jadi dia berhak mendapat asimilasi, karena sudah memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya. Sehingga berhak mendapat asimilasi di rumah. Bukan bebas murni," imbuhnya.

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dan dia harus wajib lapor ke pihak Bapas. Sebelum kami bebaskan, kami serahterimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas," jelas Fikri.

Kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana mengakui kliennya tersebut keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan siang hari.

"Iya sudah bebas. Kemarin bebas sekitar jam 13.30 Wita. Saya tidak ikut ke Lapas, karena kebetulan ada acara siding. Jadi tidak bisa mendampingi," katanya, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved