berita Denpasar

VONIS Perkara Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dihukum 12 Tahun, Benny Dkk 3 Tahun Penjara

Oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga, terdakwa I Wayan Sadia (39) diganjar vonis pidana penjara selama 12 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Sadia (bawah) dan Terdakwa Benny dkk (atas) saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh pelaku pengeroyokan dan penebasan yang menewaskan korban, Gede Budiarsana dan melukai korban Ketut Widiada alias Jro Dolah menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 10 Maret 2022.

Oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga, terdakwa I Wayan Sadia (39) diganjar vonis pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23) masing-masing divonis penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Benny Dkk Empat Tahun

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sadia dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Suyoga.

Tingginya vonis pidana dijatuhkan berdasarkan pembuktian di persidangan. Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya. Apalagi korban adalah tulung punggung keluarga.

"Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah," papar Hakim Suyoga.

Sedangkan terdakwa Benny dan lainnya oleh JPU divonis tiga tahun penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka pun dijerat pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa Wayan Sadia dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan terdakwa Benny dkk dituntut empat tahun penjara.

Sementara itu menanggapi vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim, ketujuh terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir pikir.

Begitu pula Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan hal senada.

Baca juga: Para Tersangka Penebas Gede Budiarsana Dilimpahkan ke Kejari Denpasar,Sadia Diancam 15 Tahun Penjara

Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved