berita Denpasar

VONIS Perkara Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dihukum 12 Tahun, Benny Dkk 3 Tahun Penjara

Oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga, terdakwa I Wayan Sadia (39) diganjar vonis pidana penjara selama 12 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Sadia (bawah) dan Terdakwa Benny dkk (atas) saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. 

Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa.

Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.

Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.

Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.

Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Baca juga: Tabrak Mobil Pikap di Jalan Mahendradatta Denpasar, Seorang Mahasiswa Tewas di TKP

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lainnya lantas ikut memukul. Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.

Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari.

“De, melaib, De (De, lari, De),”.

Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved