berita Denpasar

VONIS Perkara Pembunuhan di Monang Maning, Wayan Sadia Dihukum 12 Tahun, Benny Dkk 3 Tahun Penjara

Oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga, terdakwa I Wayan Sadia (39) diganjar vonis pidana penjara selama 12 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Sadia (bawah) dan Terdakwa Benny dkk (atas) saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. 

Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.

Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana.

Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang. Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved