Berita Denpasar

Aksi Begal Payudara di Denpasar, Kadek Wira Suarnata Ngaku Senang dan Puas Setelah Meremas

Pelaku kasus pencabulan atau begal payudara yang dilakukan tersangka I Kadek Wira Suarnata (Wiraswarnata) ternyata membuat banyak korban geram.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
pelaku perbuatan pencabulan atau begal payudara saat diperlihatkan di Polsek Denpasar Selatan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, Selasa 15 Maret 2022. 

Berpakaian khas tahanan berwarna orange dengan nomor 239, pemuda berkacamata ini diperlihatkan dengan tangan terborgol dan menggunakan masker putih.

Kepada Kapolresta Denpasar dirinya mengaku kapok setelah aksi yang ia lakukan berujung penindakan hukum.

Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Perempuan Korban Begal Payudara Kejar Pelaku di Jalanan: Heh, Mandeg Pak!

Baca juga: Pelaku Begal Payudara Tak Menyangka Korbannya Adalah Keluarganya Sendiri, Laporan Polisi Dicabut

Baca juga: Kronologi Begal Payudara Digerebek Lalu Diarak Warga, Pelaku Incar Ibu-ibu

"Sudah kapok ndan," ujar I Kadek Wira Suartana, Selasa 15 Maret 2022.

Lanjut pelaku, dirinya saat ditanya alasannya melakukan begal payudara karena senang dan memiliki kepuasan sendiri.

Namun setelah diamankan, ia baru mengakui kesalahan yang dilakukannya salah besar dan membuat dirinya rugi karena harus berurusan dengan hukum. 

"Saya senang ada kepuasan sendiri. Dari diri sendiri karena senang, tidak niru," terang I Kadek Wira Suartana.

Lanjutnya ditanya apakah dirinya suka nonton film berbau sex, ia hanya sesekali saja, kemudian mengenai kekasih, ia mengaku baru saja diputuskan.

"Saya sudah statusnya tidak punya pacar. Sejak ditangkap saya baru diputuskan. Baru bulan lalu (melakukan begal payudara)," tambahnya.

"Kalau beraksi saya gak lihat (calon korbannya), soalnya di jalan. Saya pas melakukan ditempat sepi," pungkas pelaku I Kadek Wira Suartana.

Setelah diamankan, pelaku terancam Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved