Berita Tabanan

Edi Prayitno Tak Terbukti Jadi Penimbun Minyak Goreng, Justru Membantu Distribusi ke Warga Tabanan

pria yang kedapatan membawa 60 kilogram minyak curah tersebut tak melanggar ketentuan tentang penimbunan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra (Kanan) saat memberikan keterangan hasil sidak stok dan harga minyak goreng di Tabanan, Selasa 22 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pengecer minyak goreng curah yang sempat diamankan polisi Polres Tabanan saat sidak minyak goreng Satgas Pangan Tabanan dikenakan wajib lapor.

Sebab, pria yang kedapatan membawa 60 kilogram minyak curah tersebut tak melanggar ketentuan tentang penimbunan.

Selain itu, pria yang diketahui bernama Edi Prayitno (39) ini diminta untuk membuat surat pernyataan akan menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan terbaru.

Edi Prayitno dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penimbunan. Baik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan termasuk turunannya dalam bentuk Perpres.

Baca juga: Tabanan Belum Mampu Penuhi Indikator Pabrik Porang, Belum Ada Sumber Air di Lokasi Pabrik

Pasalnya, setelah membeli, yang bersangkutan kemudian menjualnya lagi ke pengecer di kecamatan maupun desa.

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih mendalam sejak diamankan atau sejak Selasa 22 Maret 2022 kemarin. Bahkan, pihak kepolisian juga sempat mendapati 140 kilogram minyak curah di rumahnya yang berada di kawasan Deaa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Kami juga cek langsung ke rumahnya dan menemukan 140 kilogram yang disimpan di jerigen 20 kiloan. Itu ditemukan di Desa Kuwum, rumahnya dia (Edi)," jelas AKBP Ranefli saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.

Atas penemuan 140 kilogram itu, Edi kembali diperiksa dan mengaku mendapat pasokan minyak goreng itu pada Senin 21 Maret 2022 sore. Pihak kepolisian menemukan 160 kilogram lagi. Dan saat diamankan Edi juga kedapatan membeli minyak saat sidak Satgas Pangan sebnyak 60 kilogram. Sehingga total ada 300 kilogram minyak goreng yang ada padanya.

Setelah itu, kata dia, polisi juga mengecek segala administrasi termasuk izinnya.

Hanya saha, Edi ini memang tidak memiliki izin usaha. Sehingga berdasarkan data-data tersebut menjadi bahan untuk gelar perkara secara internal pihak kepolisian.

"Artinya, untuk klasifikasi penimbunan itu belum dia. Karena di aturan, yang namanya menimbun itu adalah menyimpan stok hingga membuat stok dalam satu wilayah menjadi terhambat.

Kemudian, juga waktunya kegiatannya (menimbun) adalah tiga bulan. Jadi kami tidak temukan ketentuan pidananya," ungkapnya.

AKBP Nefli menjelaskan, karena pidananya tidak ditemukan, Edi Prayitno lantas dikenakan atau diharuskan untuk wajib lapor.

Kemudian, diminta untuk membuat surat pernyataan. Bahwa minyak goreng yang dia beli akan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentua terbaru.

Baca juga: Curi Sesari di Wilayah Badung dan Tabanan, Siswa SMP Ini Diciduk Polisi

Itu dilakukan agar bisa memastikan Edi ini menjalankan usahanya sesuai dengan kewajaran. Sebab, saat ini minyak goreng sendiri masih menjadi komoditas yang sedang sensitif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved