Info Populer

BPJS Kesehatan Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Editor: Noviana Windri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

TRIBUN-BALI.COM -  BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia. 

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Apa saja layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2022?

Ini daftarnya.

Baca juga: Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Baca juga: TRAGIS, Amiluddin Meninggal Saat Perekaman e-KTP, Terdesak Urus BPJS Kesehatan karena Akan Operasi

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi

Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan  

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

Perbekalan kesehatan rumah tangga

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Baca juga: 9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Baca juga: Nunggak? Tenang, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Ketentuannya

Baca juga: CARA Daftar BPJS Kesehatan Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/25/100000426/bpjs-kesehatan-ternyata-tak-jamin-pelayanan-kesehatan-korban-begal-tawuran?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved