Berita Jembrana

BPOM Sidak Toko dan Distributor Takjil di Jembrana

Memasuki puasa Hari ke 11, Loka Pom Buleleng Dan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Obat dan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Sidak Loka Pom Buleleng dan Tim Pengawasan Obat dan Makanan di Jembrana Rabu 13 April 2022. 

Kemudian, produk industri rumah yang tidak punya ijin edar, maka ijin edar expired itu harus diperbaharui.


Pihaknya tetap masih memperkenankan, tetapi proses kedepan maka akan dipantau lagi untuk pengurusan ijin edarnya.

Sebab, sumbernya dari luar Jembrana dan harus koordinasi juga dengan asal produk tersebut.


“Terkait produk yang di repeking (dibungkus lagi),  kita fokuskan di bagian label yang tertera disana harus jelas dan sesuai dan disarankan untuk menjual secara ecer," jelasnya.

 

Ia menambahkan, sejatinya repacking itu sebenarnya tidak diperbolehkan, dikarenakan proses produksi di industrinya sudah sesuai dengan persyaratan.

Karena itu, repacking berpotensi terjadi kontaminasi-kontaminasi.

Karena itu, untun produk yang di repacking maka bagaimana label yang tertera, dan khusus untuk penjualan terbatas sehari atau 2 hari tertentu masih diperkenankan dianggap sebagai retail (eceran). (*) 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved