Berita Buleleng

Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan

Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Puspaka kala menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (62) dan tim penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 13 April 2022.

Pembelaan mereka sampaikan menanggapi tuntutan pidana penjara sepuluh tahun yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui Puspaka dituntut pidana penjara oleh jaksa, karena dinilai terbukti bersalah terkait dugaan pemerasan, gratifikasi sejumlah proyek di Buleleng, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Eks Sekda Buleleng Terancam 10 Tahun, Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng

Proyek tersebut adalah proyek pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Agus Sujoko menyebut jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah gagal membuktikan dakwaannya.

Agus Sujoko memaparkan, ruh Pasal 12 UU Tipikor itu adanya upaya pemaksaan dengan ancaman kekerasan karena kekuasaan atau jabatannya.

"Fakta persidangan tidak pernah terbukti terdakwa mengancam. Harusnya yang terbukti Pasal 11 UU Tipikor. Bukan Pasal 12. Rekan jaksa telah gagal melakukan pembuktian dakwaan," tegasnya. 

Pihaknya kembali menegaskan, dua perkara yang didakwakan jaksa mengenai penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan proyek Bandara Bali Utara adalah perdata.

Ini disebabkan, antara kliennya dengan investor sudah ada perjanjian sebelumnya. Menurut Agus Sujoko, unsur pemerasan juga dinilai tidak terbukti.

Dalam percakapan via SMS dan WA, antara saksi Devi Maharani (perwakilan PT Padma Energi Indonesia), tidak ditemukan kalimat memaksa atau mengancam meminta anggaran dari terdakwa.

"Saksi Devi Maharani meminta terdakwa sebagai Sekda Buleleng untuk membantu proses perizinan pembangunan Pelabuhan LNG di Celukan Bawang. Jadi, tidak ada paksaan dari terdakwa," serunya. 

Ditambahkan penasihat hukum lainnya, Gede Indria mengungkapkan, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak terpenuhi.

Menurutnya, uang yang diterima terdakwa dari perusahaan legal. Uang tersebut dipakai untuk kepentingan politik terdakwa, yakni mencalonkan putra sulungnya Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebagai Caleg DPRD Bali.

Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Jalani Sidang Tuntutan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved