Berita Buleleng

Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan

Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Puspaka kala menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sidang Dugaan Pemerasan Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Tim PH Puspaka Baca Nota Pembelaan 

"Terdakwa tidak pernah mewujudkan uang dalam bentuk harta atau benda, sehingga bukan termasuk TPPU. Aset berupa rumah di Dalung, Kuta Utara, Badung, yang disita penyidik dibeli terdakwa sejak 1993," ungkap Indria.

Karena jaksa penuntut tidak bisa membuktikan dakwaannya, Agus Sujoko dkk meminta terdakwa Puspaka harus dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 12 maupun Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Sehingga seharusnya terdakwa dituntut dan divonis berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor. Bukan Pasal 12 UU Tipikor," tuturnya. 

Sementara itu, Puspaka melalui pembelaan secara pribadi menyampaikan, tidak ada niatan untuk memeras dengan pemaksaan yang dihubungkan dengan jabatannya sebagai Sekda Buleleng.

Dari balik layar monitor, dirinya meminta keringanan hakim karena selama 34 tahun menjadi PNS tidak pernah indispliner dan tidak pernah bermasalah dengan keuangan negara.

Pula Puspaka menyebut, sebagaimana fakta di persidangan tidak ada satu pun saksi yang merasa dipaksa atau diancam secara fisik maupun psikis.

Dirinya juga mengakui tidak memiliki wewenang menerbitkan perizinan proyek. Terhadap dana yang sudah diterima adalah utang piutang yang disertai perjanjian.

Ia juga tidak merasa melakukan TPPU karena uang yang diterima berasal dari perusahaan legal, bukan hasil kejahatan.

"Semua uang sudah dipakai untuk memenuhi ambisi politik saya (mencalonkan anaknya jadi DPRD Bali). Semua aset yang disita JPU sudah dibuktikan secara terbalik dalam sidang," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili

Pada akhir pembelaannya, Puspaka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung ini menyampaikan permohonan maaf kepada istri, anak, cucu, dan pihak lainnya yang merasa dirugikan. 

Usai mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa, majelis hakim pun memberikan waktu kepada tim jaksa untuk menanggapi.

Tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa akan dibacakan pada sidang pekan depan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved