Berita Bali

Gubernur Bali Koordinasi dengan Menkumham, Terkait Kabar Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat

Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya buka suara terkait dengan isu kenaikan tiga kali lipat Visa On Arrival (VoA).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster - Gubernur Bali Koordinasi dengan Menkumham, Terkait Kabar Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat 

Dan ternyata setelah dilakukan crosscheck, memang berita tersebut merupakan berita bohong atau hoax.

Sebelumnya, sejumlah pelaku maupun stakeholeder pariwisata menolak rencana naiknya tarif VoA yang rencananya sampai tiga kali lipat.

Tarif sebelumnya Rp 500 ribu akan naik menjadi Rp 1,5 juta.

Penolakan itu karena pariwisata Bali yang terlihat baru saja menggeliat, dengan kenaikan tarif itu tentu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali.

Hal tersebut membuat Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyampaikan pendapatnya.

Pihaknya bersama sejumlah stakeholder terkait, sangat keberatan dengan hal itu.

Pasalnya kata dia, sejak VoA diberlakukan 7 Maret 2022, kunjungan wisman ke Bali mulai merangkak naik.

Bahkan dalam tiga hari terakhir, angka kedatangan mencapai 2.500 wisman per hari.

Sementara itu, tarif layanan keimigrasian yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk mendukung dunia pariwisata, wisatawan mancanegara dapat menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu sesuai PP No 28 Tahun 2019.

Untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 hari dikenakan tarif Rp 2 juta sesuai PMK (bukan US$50.00).

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Bali Terus Meningkat, Pemerintah Akan Perluas VoA ke Bandara Lain di Indonesia

Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dikenakan tarif Rp 3 juta sesuai PMK (bukan US$110.00).

Untuk Visa Tinggal Terbatas Non Rumah Kedua dikenakan tarif US$150.00 (sesuai PP No 28 Tahun 2019). Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan atas layanan baru Visa dan Izin Tinggal dimaksud (layanan baru terlampir pada Rekapitulasi Jenis dan tarif PNBP).

Rekapitulasi Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP terkait PMK Nomor 9/PMK.02/2022 sebagaimana terlampir. (gil/sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved