Berita Badung

Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya

Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa. Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya 

“Pencoretan sebagai pemilih bukan berarti menghilangkan hak pilih, karena bisa saja tinggal di tempat lain, tetapi di KTP masih di alamat sebelumnya,” bebernya.

Namun untuk penambahan kursi di DPRD Badung, tetap mengacu kepada data penduduk sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, kata pria yang akrab disapa Kayun, telah dinyatakan kabupaten/kota yang memiliki penduduk 500.000 - 1.000.000 maka alokasi kursi DPRD memperoleh alokasi kursi 45.

“Kalau jumlah penduduk lebih dari 500 ribu, otomatis kursi bertambah sesuai jumlah penduduk bertambah. Kami di KPU bekerja sesuai regulasi, tahapan belum ada, kemudian data kependudukan belum diturunkan. Sekarang kami menunggu data kependudukan yang ditetapkan Kemendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Badung terungkap ada sekitar 41 ribu penduduk ber-KTP Badung yang saat dicek sesuai alamatnya.

Data terakhir jumlah penduduk Kabupaten Badung 514.390, kalau dikurangi 41.000 menjadi 473.390.

Sehingga penambahan kursi di legislatif Kabupaten Badung terancam.

Mengingat syarat penambahan kursi kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk 500 ribu - 1 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved