Berita Bangli
Jaga Adat-Istiadat Hingga Lindungi Hak Perempuan, Berikut Sisi Lain Desa Panglipuran
Bersih dan asri, adalah dua kata yang sangat identik menggambarkan desa wisata Panglipuran, di Bangli, Bali
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Orang-orangan itulah yang kemudian diprateka, diupacarai atau diaben.
Bayung Gede, sebut dia, adalah tempat Panglipuran berasal sehingga banyak adat tradisi yang diadopsi dari sana.
Seperti ritual atau proses piodalan yang bersifat sederhana, dan dipuput oleh Jero Kubayan.
“Rata-rata dalam enam bulan itu, piodalan di desa adat kami mencapai 14 kali,” imbuhnya.
Sehingga dalam sebulan, dimungkinkan ada dua kali piodalan yang bisa dilakukan sederhana dan kontinu.
Hal ini bagi masyarakat tidaklah rumit, karena pewaris anak cucu hanya tinggal meneruskan saja.
Apalagi struktur organisasi sistem adat sudah diwariskan sedemikian rupa.
Dan setiap orang telah memiliki kedudukannya masing-masing di ulu apad.
Semuanya hanya tinggal menjalankan tugasnya itu saja.
Dibantu lagi dengan adanya kontribusi pariwisata, tentu kian memudahkan segalanya.
“Pariwisata itu bonus bagi kami, dan dengan adanya pariwisata sangat membantu biaya pelestarian adat dan tradisi di Panglipuran,” tegasnya.
Sebab, kata dia, biaya untuk konservasi atau renovasi bangunan kuno tidaklah sedikit.
Untuk itu, desa adat selalu membantu warga dengan memberikan subsidi biaya sebesar Rp 5 juta.
Subsidi ini diberikan kepada warga yang ingin merenovasi bangunan kuno di rumahnya.
“Biaya Rp 5 juta itu untuk satu bangunan, kalau tiga bangunan kuno yang direnovasi ya diberikan Rp 15 juta,” sebutnya.
Selain meringankan beban warga, ini pula upaya desa adat agar bangunan kuno tetap ajeg dan lestari di Panglipuran.
Baca juga: Kajati Bangli Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Penglipuran
“Kemudian mendukung juga kegiatan ritual adat keagamaan kami. Pembangunan desa adat juga didukung dari sana. Itu sangat dirasakan sekali. Kalau dulu harus iuran tatkala melakukan kegiatan upacara keagamaan. Membangun pura bisa habis miliaran, sekarang dengan adanya pariwisata menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Masyarakat yang tinggal di rumah juga menikmati kue pariwisata ini.
Banyak yang membuka kios suvenir, hingga makanan ringan khas Panglipuran seperti loloh cemcem.
Aktivitas niaga ini, tentu saja memberikan pemasukan lain selain menjadi petani.
Serta menumbuhkan kreativitas warga untuk menjadi enterpreneurship berbasis budaya.
Tak dipungkiri, pariwisata sangat membantu kebangkitan perekonomian Panglipuran secara umum.
Bahkan akhirnya mampu mendukung keberlangsungan tradisi adat dan budaya setempat.
“Ya karena kan itu perlu biaya juga,” tambahnya.
Walau demikian, pariwisata di Panglipuran pernah tutup total karena pandemi akibat virus Covid-19.
“Kami tutup dari Maret 2020 hingga September. Jadi desa benar-benar steril dari orang luar, dan warga menjaga secara bergantian 24 jam,” katanya.
Lagi-lagi semua kegiatan ini dibiayai oleh desa adat, bahkan desa adat pula memberikan sembako rutin setiap bulannya ke rumah warga.
Sembako ini berisi beras, minyak, gula, telur, dan makanan instan untuk menopang kehidupan warga.
“Inilah arti dari community based tourism, artinya pariwisata dari masyarakat dan untuk masyarakat,” ujarnya.
Walaupun akhirnya akrab dengan turis dan kehidupan pariwisata, tak lantas membuat Panglipuran lupa diri.
Sebab area-area suci seperti pura tetap ditutup bagi turis.
Kalaupun ingin masuk, harus dengan tujuan jelas dan tidak dalam kondisi kotor (cuntaka), serta harus melaporkan pada prajuru desa adat.
Desa seluas 112 hektare ini, juga sangat menjaga lahannya dengan tidak memperjual-belikan sembarangan.
Setidaknya ada 45 Ha hutan bambu, yang telah mendapatkan penghargaan Kalpataru.
Hutan ini juga menjadi sumber dari atap bambu, pada bangunan kuno di masing-masing pekarangan warga.
Semua jenis bambu ada di sana. Kemudian 9 Ha, adalah luas untuk pemukiman warga dan 3 Ha lebih adalah kawasan umum dan tempat suci.
“Nah sisanya adalah perkebunan atau ladang milik warga,” katanya.
Tak habis di sana, ada tradisi dan aturan unik di Desa Panglipuran yang disebut dengan istilah ‘karang memadu’.
Karang memadu ini adalah tempat khusus, yang dibuatkan desa adat untuk warganya yang berpoligami.
Walaupun, tegas dia, di dalam awig-awig desa tertulis jelas bahwa poligami dilarang. Ada sanksi yang diberlakukan apabila itu dilakukan.
“Konsekuensinya, semisal pasangan poligami itu tidak boleh masuk tempat suci milik desa adat. Tidak boleh melewati jalan utama dan aksesnya hanya lewat belakang,” sebut Budiarta.
Hal ini tentu saja menjadi siksaan psikis dan sanksi sosial bagi yang nekat melakukannya.
Alasannya, bagi kelihan adat ini adalah untuk melindungi kaum wanita yang ada di Panglipuran.
“Jadi untuk membangun kehidupan harmonis, orang tua zaman dahulu sudah memikirkan minimal satu istri saja sudah cukup. Sehingga memadu ini ditakutkan akan merusak keharmonisan rumah tangga,” jelasnya.
Walau demikian, desa adat tidak melarang warganya untuk menikahi pasangan dari manapun.
Tak heran akhirnya ada wanita dari berbagai wilayah menikah ke Panglipuran.
Baik dari Bali, luar Bali seperti Kupang dan Yogyakarta hingga wilayah lainnya.
Ini menjadi hak asasi masing-masing warganya untuk memilih pasangan hidup yang dirasa tepat.
Dari semua kisah ini, Wayan Budiarta hanya berharap kepada generasi muda di Panglipuran agar tetap menjaga warisan adat, tradisi, budaya ini tetap ajeg hingga nanti. (*)
Kumpulan Artikel Bangli