Berita Tabanan

Sebelum 10 Tahun, ASN Tak Boleh Pindah, Sanksi Tegas Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Ribuan pegawai yang sudah lulus dalam tes CPNS maupun PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Made Prasetya Aryawan
Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono saat menjelaskan terkait aturan ASN baru lulus tak boleh pindah sebelum 10 tahun di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Selasa 26 April 2022. 

Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono menegaskan, ketika seorang pelamar mencari formasi di Kabupaten Tabanan dan kemudian lulus seleksi, pelamar tersebut harus bekerja minimal 10 tahun di Tabanan. Artinya mereka tidak boleh pindah dalam kurun waktu tersebut.

"Itu harapan kita dan itu sudah aturan Permenpan sejak tahun 2019. Tidak boleh kurang dari 10 tahun, harus mengabdi di sini," ungkapnya.

Jika misalnya, kata dia, ASN tersebut mengajukan pindah tempat kerja sebelum 10 tahun, bakal menerima sanksi tegas. Adalah dianggap mengundurkan diri. Diharapkan, oara ASN tidak menjadi kutu loncat.

"Sebelum 10 tahun tidak boleh pindah. Sanksinya dianggap mengundurkan diri. Ini ditegaskan agar para ASN ini mengabdi untuk daerah pilihannya. Bukan semacam kutu loncat, jadi ketika dia memilih disini (Tabanan) ya mengabdi disini dulu," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved