Berita Tabanan

Sebelum 10 Tahun, ASN Tak Boleh Pindah, Sanksi Tegas Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Ribuan pegawai yang sudah lulus dalam tes CPNS maupun PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Made Prasetya Aryawan
Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono saat menjelaskan terkait aturan ASN baru lulus tak boleh pindah sebelum 10 tahun di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Selasa 26 April 2022. 

TRIBUN-BAL.COM, ITABANAN - Ribuan pegawai yang sudah lulus dalam tes CPNS maupun PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah.

Namun begitu, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewanti-wanti agar para pegawai tidak pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

Sebab, jika mengajukan pindah atau mutasi, hal itu akan dianggap mengundurkan diri oleh pemerintah.

Untuk diketahui, sebanyak 114 CPNS dan 450 PPPK Guru Tahap I tahun anggaran 2021 di Tabanan telah merima SK Pengangkatan, Selasa 26 April 2022 kemarin.

Merekaa yang telah lulus seleksi diharapkan bekerja dengan inovatif dan kreatif.

Baca juga: CPNS dan PPPK Tahap I Tabanan Terima SK Pengangkatan, Bupati Tekankan Jangan Jadi Kaum Priyayi

Baca juga: Sebanyak 630 Guru PPPK Kota Denpasar Tahap I Terima SK

Baca juga: Tabanan Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru Besok, SK PPPK Tahap II Masih Berproses

Selain itu diminta untuk tidak menjadi kaum priyayi, melainkan menjadi pelayan masyarakat seutuhnya. 

Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono menekankan, agar para pegawai atau ASN ini bekerja dengan maksimal.

Pasalnya, pekerjaan ini merupakan pilihan dari para pelamar untuk bekerja atua mengabdi di suatu tempat. Apalagi diketahui bersama untuk formasi yang tersedia di Kabupaten Tabanan tak semua dari Tabanan juga melainkan luar daerah bahkan luar Bali.

"Di Bali hampir semua sudah (menerima SK). Hanya Bangli saja yang belum. Untuk CPNS sudah selesai atay 100 persen, tapi kalau untuk PPPK Guru baru tahap 1 saja. Nanti tinggal pemerintah daerah saja, artinya dilakukan bertahap menginat pemberkasan juha butuh waktu yang cukup lumayan lama," jelas Paulus saat dikonfirmasi di Gedung Kesenian Ketut Maria Tabanan, Selasa 26 April 2022 kemarin.

Sementara ini, kata dia, untuk proses seleksi hingga penyerahan SK Pengangkatan di Bali tidak ada masalah.

Hanya saja, memang ada Kabupaten di Bali yang tidak mengusulkan pengangkatan tenaga PPPK maupun CPNS. Seprrti Badung dan Gianyar lantaran berbagai faktor. 

"Kemungkinan pertama adalah di dua kabupaten ini sudah terlalu banyak pegawai. Kedua, anggaran daerah yang tidak memungkinkan. Tapi itu juga disesuaikan dengan analisis jabatan dan analisis pegawai," jelasnya. 

Paulus Dwi Laksono juga menyebutkan, selain faktor tersebut Pemerintah Daerah juga tidak boleh menyalahi aturan tentang alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Yakni tidak boleh melebihi 50 persen dari Belanja Daerah. 

"Jadi tidak boleh melebihi 50 persen dari anggaran belanja daerah karena sisanya juga untuk lainnnya seperti untuk masyarakat dan infrastruktur serta kepentingan lainnya," tandasnya. 

Sebelum 10 Tahun Minta Pindah, PNS Dianggap Mengundurkan Diri

Baca juga: Bangli Belum Serahkan SK Pengangkatan PPPK Guru dan CPNS

Baca juga: Datangi Pemkot Denpasar, 106 Guru Honorer Agama Hindu Minta Diusulkan Menjadi CPNS atau PPPK

Baca juga: Pertimbangan Teknis dan SK Belum Turun, Ratusan CPNS dan PPPK di Klungkung Belum Bisa Dipekerjakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved