Berita Bali
KORUPSI LPD! Ini Pendapat Bendesa Kesiman Denpasar Jero Wisna
Maraknya korupsi Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD), belakangan ini di Bali. Membuat banyak orang heran dan kecewa, salah satunya Bendesa Adat Kesiman
Desa adat saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Sedangkan LPD sebagai Lembaga Perkreditan Desa, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Kedua, berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Desa Adat juga memiliki rel tersendiri, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
Bagaimana dengan keuangan LPD?
Baca juga: KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya
Keuangan LPD juga memiliki aturan aturannya tersendiri.
Selain Perda 3 Tahun 2017, juga ada Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda 3 Tahun 2017.
Artinya, sistem pengelolaan keuangan, administrasi keuangan.
Sistem pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi memiliki pedoman dan rel masing-masing, antara satu dengan yang lain.
Ketiga, perlu dipahami dengan bijak, desa adat sebagai warisan adiluhung leluhur Bali.
Adalah pelaku utama yang membangun sebuah peradaban istimewa, bernama Pulau Surga selama ribuan tahun.
Sebuah peradaban yang mendatangkan kekaguman dari berbagai pelosok dunia.
Hingga turut menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar, bagi Negara Indonesia di sektor pariwisata.
Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar
Inilah peran dan fungsi desa adat di Bali, yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tanpa banyak menuntut.
Desa Adat yang hidup di Bali, perlu dipahami, bukanlah sekadar lembaga struktural yang hanya mengatur krama-nya (warga).
