Berita Denpasar

DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli

Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah sejak tahun 2019

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ilustrasi truk sampah - DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli 

Karena dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelanggan, telah termuat tentang biaya yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulan.

Selain biaya beban penggunaan air bersih, pelanggan juga kena biaya retribusi sampah sebesar Rp 15 ribu setiap bulan yang pembayarannya menjadi satu dengan rekening air.

Baca juga: TPS Monang Maning Meluber Tutup Jalan dan Bau Busuk, Warga Sulit Tidur, DLHK Denpasar Bungkam

MoU Harus Dicabut

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Sewaka Dharma Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana mengatakan, kewenangan tersebut berada di DLHK Denpasar.

Pihaknya mengaku PDAM hanya bertugas memungut saja.

Gus Arsana mengaku sudah menyampaikan kepada DLHK Denpasar.

Karena pungutan retribusi sampah melalui pembayaran di rekening PDAM berdasarkan nota kesepahaman atau MoU dari DLHK.

“Kami sudah sampaikan ke DLHK untuk putuskan MoU itu. Jadi kami tidak bisa menghentikannya langsung. Harus dicabut dulu MoU yang dibuat DLHK itu,” demikian kata Ida Bagus Gede Arsana. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved