Berita Buleleng
BNNP Bali Dalami Peran Anak Anggota DPRD Buleleng, Ada Apotek Sabu dengan Bilik Isap
BNNP Bali masih mendalami peran PH, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng yang terlibat kasus narkoba
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain mengamankan AMR dan Kocos petugas juga mengamankan RH alias TOM yang saat itu sedang berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut, petugas lantas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut.
“Petugas menemukan total barang bukti diduga Narkotika yang diamankan oleh petugas adalah 54 paket kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 35, 69 gram,” papar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa 31 Mei 2022.
Berdasarkan investigasi terhadap ketiga orang tersebut, diketahui sabu tersebut adalah milik RH alias TOM, sedangkan AMR dan KLS alias KOCOS berperan menjual sabu kepada pembeli yang datang kerumah RH alias TOM.
“Apotek tersebut sebuah rumah ada 11 orang, bapak ibu anak dan lainnya, kami ambil filter mana pelaku mana tidak terlibat. Di sana memang disiapkan bilik-bilik bisa pakai langsung di sana,” ujarnya.
Bukan tanpa kendala, untuk memastikan pelaku ditangkap basah dengan alat bukti yang cukup, petugas BNNP Bali membutuhkan waktu 2 minggu mengintai pergerakan para pelaku, karena dari pihak pelaku juga memiliki pengawas atau pengintai setiap orang yang datang ke Apotek Sabu tersebut.
Baca juga: Terbukti Kuasai 20,50 Gram Sabu, Rusdiansyah Diganjar Bui 7 Tahun
Pada saat ditanyakan oleh petugas, RH alias TOM mengatakan, sebagian sabu yang ditemukan darinya tersebut merupakan sabu yang dibeli dari DP (51) yang berperan sebagai kurir dan pemilik kafe.
Selanjutnya petugas mengembangkan dengan mengamankan DP di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.
“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” ungkapnya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, Apotek Sabu ini sejak beroperasi tahun 2019 lalu sudah memiliki ratusan pelanggan.
Salah satu pembelinya adalah PH, anak anggota DPRD Buleleng.
Salah satu pelaku, Tom pernah dipidana penjara karena judi togel, sementara DP Kurir merupakan residivis kasus narkoba.
DP juga seorang pemilik kafe yang mengantar barang kepada Tom.
“Kami interogasi, Apotek Sabu ini berjualan mulai 2019, tapi selalu up and down berhenti mulai berhenti mulai. Jaringannya jaringan besar di Singaraja di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
“Kasus ini menariknya biasanya peredaran dengan sistem tempel. Jaringan ini sistem apotek. Artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apotek menjual langsung kepada pemakai disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya. Barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” kata Sugianyar. (*).
Kumpulan Artikel Bali