Berita Denpasar

Transisi Energi Mulai Gunakan PLTS Atap, Core Unud Kaji Ini untuk PLN 

Center For Community-Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana adakan kajian terkait transisi energi Bali dengan stakeholder pada sektor ene

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Center For Community-Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana adakan kajian terkait transisi energi Bali. (*)  

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Center For Community-Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana adakan kajian terkait transisi energi Bali dengan stakeholder pada sektor energi terbarukan khususnya dalam pemanfaatan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Bali. 

 

Pemerintah Provinsi Bali kini memang tengah berfokus pada penyusunan ekonomi Bali Kerthi khususnya ditransisi energi.

Baca juga: AJAIB, Kota Berusia 3.400 Tahun Tiba-tiba Muncul dari Dasar Sungai Tigris Irak

Banyak stakeholder luar yang juga menentukan pencapaian target ini salah satunya PLN, karena PLTS atap itu adalah PLTS yang ditargetkan lebih banyak terkoneksi dengan PLN dalam Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (persero). 

 


"Sudah diatur PLTS atap bisa ditumpangkan dalam jaringan PLN artinya  akan ada proses ekspor import.

Ketika yang punya PLTS atap memiliki kelebihan pembangkitan daripada yang dihubungkan maka kelebihannya akan di ekspor ke PLN sedangkan pada malam hari PLTS tidak menghasilkan dan pengguna PLTS akan mengimpor ke PLN," kata, Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari, MEngSc, PhD, IPM pada, Jumat 3 Juni 2022. 

 


Lebih lanjutnya ia mengatakan, setiap bulannya telah dikalkulasikan sehingga terdapat kegiatan ekspor dan import antara pengguna PLTS atap dan PLN.

Maka pasti sebenarnya PLTS Atap ini tujuannya untuk menghemat, dan akan terlihat pada bulan penggunaan tersebut berapa pelanggan mengimpor dari PLN dan berapa mengekspornya.

Nantinya yang diekspor adalah kelebihannya dan melakukan impor pada sisa kebutuhan setelah dikurangi yang dihasilkan oleh PLTS

 


Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 itu ditentukan bahwa perbandingan ekspor dan impor 1 banding 0,65 artinya energi yang dieskpor ke PLN akan dihargai 65 persen.

 

Baca juga: ISU Penghapusan Non ASN, Tenaga Kontrak Klungkung Harapkan Ada Penyelamat

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved