Berita Denpasar

Sempat Dirawat di RSJ Bangli Lantaran Depresi, WN Tanzania dan Putrinya Dideportasi

Seorang wanita asal Tanzania inisial GPN (29) dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, Rabu, 8 Juni 2022. GPN dipulangkan ke negaranya bersama  putri

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
zoom-inlihat foto Sempat Dirawat di RSJ Bangli Lantaran Depresi, WN Tanzania dan Putrinya Dideportasi
Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (istimewa) 

Namun GPN terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. 


"8 Juni 2022, dikawal dua petugas Rudenim Denpasar, GPN dan GKV diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 14.50 Wita menggunakan maskapai Oman Air nomor WY 0850 tujuan Muscat, Oman.

Keesokan harinya lanjut dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki. Terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria," paparnya. 


"GPN dan anaknya diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang adalah warga negara Bulgaria," imbuh Babay Baenullah. 


GPN dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian. Yaitu berupa deportasi dan penangkalan. 


"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat Napitupulu. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved