Berita Badung
Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas
Disbud Badung mengusulkan agar bendesa adat tidak lagi menjadi badan pengawas LPD. Ini setelah banyaknya LPD bermasalah di Gumi Keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Kebudayaan Badung akan melakukan pengawasan.
Terkait Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di wilayahnya.
Bahkan Disbud Badung tidak tinggal diam, melihat sejumlah LPD terjerat kasus hukum.
Disbud Badung pun, berupaya melakukan mediasi guna mencari solusi atas masalah hukum yang dihadapi.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun
Baca juga: KASUS LPD Bakas Masuk Penyidikan, Kejari Klungkung Fokus Kumpulkan Keterangan

Selaku pembina, dirinya akan tetap melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap seluruh LPD yang ada di Kabupaten Badung.
"Kami sudah melakukan mediasi.
Tapi memang permasalahan yang terjadi agak rumit.
Karena sudah ditangani pihak berwajib.
Kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyelesaikan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Selasa 14 Juni 2022.
Sudarwitha mengakui, dirinya bersama tim di kabupaten terus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dan tekanan terhadap LPD.
Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan

"Pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan bersifat arahan dan imbauan.
Sesuai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Perda LPD," ucapnya.
Mantan Camat Petang ini, mengakui keberadaan LPD di Bali.
Khususnya Badung telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017.
Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Bahkan, sanksi yang dikenakan juga telah tertuang dalam perda tersebut.
Dalam perda tersebut, tertuang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Diancam dengan pidana kurungan, paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
Apabila, Prajuru LPD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Baca juga: Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Uang Dipakai untuk Berjudi
Baca juga: Dua Pengurus Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan

"Jadi dalam Perda LPD sudah jelas hak dan kewajiban pengurus LPD, apabila dilanggar ada sanksinya.
Namun jika sudah masuk ke ranah pidana, tentu akan di berikan saksi berat sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku" tegasnya.
Kendati demikian, Disbud Kabupaten Badung akan melakukan melaksanakan training of trainer (ToT) untuk manajemen LPD.
Khususnya badan pengawas kepada 119 LPD dari 122 desa adat yang ada di Badung.
Sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Bahkan pihaknya meminta jika ada permasalahan, harus dibahas sejak dini dan dibeberkan secara transparan.
"Kami akan melakukan pembinaan yang lebih detail dengan melakukan ToT kepada badan pengawas.
Kami juga akan mengusulkan kepada bapak Gubernur Bali, agar Bendesa Adat tidak lagi sebagai badan pengawas," ungkapnya.

Disebutkan, ada indikasi intervensi Bendesa Adat terhadap LPD.
Sehingga capital, asset quality, management, earning, dan liquidity (CAMEL) dapat dikelola dengan baik, meski situasi tertekan akibat pandemi Covid-19.
"Jadi Bendesa Adat jangan ikut kepengurusan badan pengawas.
Karena kadang-kadang ada intervensi dari bendesa terhadap LPD.
Pengawas harus memikirkan bagaimana LPD dapat menjalankan CAMEL dengan baik.
Meski situasi tertekan seperti sekarang ini," imbuhnya.
Sebelumnya, satu persatu kebobrokan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), yang ada di Kabupaten Badung terungkap.
Terkait kasus korupsi.
Bahkan sebagian besar pengurus LPD ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu pun sangat mencoreng LPD di Gumi Keris.
Mengingat uang yang digelapkan jumlahnya tidak sedikit.
Dan sangat merugikan masyarakat setempat.
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata pun, sangat menyayangkan kondisi tersebut.
Pihaknya mengaku lemahnya LPD di Badung, karena kurangnya pengawasan.
Bahkan pihaknya meminta semua LPD di Badung harus transparan.
"Sekarang jamannya transparansi, jadi kita niat tidak untuk membangun lembaga keuangan yang sehat.
Maka dari itu untuk membuat sehat, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus ada pengawasan," tegas Parwata
Selain pengawasan, pihaknya juga meminta LPD di Badung juga melakukan audit.
Hal itu semena-mena untuk menata lembaga keuangan yang ada.
Sehingga tidak terjadi kebobrokan-kebobrokan yang dilakukan oleh pengurus LPD. (*)