Berita Klungkung
Pengerukan di Klungkung Disoroti KPK, Pemilik Lahan Tergiur Penataan
Aktivitas pengerukan bukit di Klungkung mendapat sorotan dari KPK, selain berpengaruh pada lingkungan, beberapa lokasi pengerukan tersebut juga diangg
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Aktivitas pengerukan bukit di Klungkung mendapat sorotan dari KPK, selain berpengaruh pada lingkungan, beberapa lokasi pengerukan tersebut juga dianggap ilegal.
Sementara pemilik lahan menyebut aktivitas pengerukan lahan itu sebagai penataan.
Seperti yang diungkapkan seorang pemilik lahan yang menjadi lokasi pengerukan di salah satu desa di Kecamatan Dawan, Nengah D. Dirinya mengaku sengaja mempersilakan tanahnya dikeruk, karena hendak menata lahan.
" Saya ini menata lahan. Tanah saya kan di bukit, kalau ditata dan diratakan seperti ini kan bisa lebih berguna nanti," ungkap Nengah D, Selasa 28 Juni 2022.

Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang yang membutuhkan tanah urug untuk proyek PKB di Eks Galian C. Nengah D enggan mengatakan berapa tanahnya dihargai per trucknya.
Hanya saja ia mengaku hanya menerima bersih, dan yang penting tanahnya rata.
" Kami pemilik lahan diuntungkan. Selain lahan tertata, tanah yang dikeruk dibeli, dan tidak perlu bayar sewa operator dan alat berat juga," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana menjelaskan, saat ini terdapat 16 titik pengerukan lahan di Kabupaten Klungkung. Lokasinya tersebar di beberapa desa di Kecamatan Dawan.
Dari total 16 titik lokasi itu, hanya 2 yang mengurus Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
" Dari 16 lokasi pengerukan itu, sementara baru 2 yang mengurus dokumen (UKL dan UPL). Dua dokumen itu sudah mau rampung," ujar Suadnyana, Selasa 28 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Buleleng Berlanjut, Pelaku Tak Mengaku
Sementara di lokasi lainnya, Suadnyana mengaku sudah berkali-kali turun untuk meminta warga yang menata lahannya untuk mengurus dokumen (UKL dan UPL). Hanya saja aktivitas pengerukan masih terus dilakukan.
Menurutnya pengajuan UKL dan UPL bersifat wajib untuk penataan lahan kurang dari 500.000 meter kubik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahum 2021. Jika lebih, pemrakarsa yang dalam hal ini pemilik lahan, wajib mengurus AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hidup.
" Kami sudah 9 kali turun ke lokasi pengerukan itu, dan meminta warga yang melakukan penataan (lahan) untuk mengurus dokumen (UKL dan UPL)," jelas Sudnyana.
Ketut Suadnyana juga tidak menampik, lokasi pengerukan di Klungkung sempat disambangi perwakilan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa hari lalu. Bahkan dirinya ikut mendampingi KPK untuk turun melakukan pengecekan aktivitas pengerukan di wilayah Klungkung.
" Ada satu lokasi galian di Klungkung yang di cek KPK. Sebenarnya tidak hanya di Klungkung, KPK ini mengecek aktivitas pertambangan di daerah lainnya di Bali dan di wilayah NTB," terang Ketut Suadnyana.