Berita Denpasar

SISWA Tidak Diterima SMP Negeri Diberi Subsidi Uang Bangunan Rp 1 Juta Oleh Pemkot Denpasar

Pemkot Denpasar memberikan subsidi uang bangunan Rp 1 juta kepada siswa SMP yang tidak diterima di SMP Negeri. Siswa bisa masuk SMP Swasta.

freepik
Subsidi yang diberikan tersebut berupa uang pembangunan atau uang gedung. “Dari kajian ada sekitar 3.000-an lebih siswa yang tidak ditampung di SMP Negeri. Sehingga kami berikan subsidi uang bangunan,” kata Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa. Adapun besaran subsidi uang bangunan ini diberikan sebesar Rp 1 juta per siswa. 

TRIBUN-BALI.COM - Bagi siswa yang tidak lulus di SMP Negeri jangan bersedih.

Sebab Pemkot Denpasar, akan memberikan subsidi bagi siswa yang tidak diterima di SMP negeri, dan bersekolah di SMP swasta.

Syaratnya yakni siswa tersebut memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca juga: PPDB SMP Negeri di Denpasar, Pendaftaran Mulai 20 Juni 2022, Jalur Terdampak Covid-19 Dikurangi

Baca juga: PPDB 2022, 909 Lebih Kursi SMP Tabanan Kosong

Ket foto : Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Ket foto : Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Istimewa)

Subsidi yang diberikan tersebut berupa uang pembangunan atau uang gedung.

“Dari kajian ada sekitar 3.000-an lebih siswa yang tidak ditampung di SMP Negeri.

Sehingga kami berikan subsidi uang bangunan,” kata Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa.

Adapun besaran subsidi uang bangunan ini diberikan sebesar Rp 1 juta per siswa.

Baca juga: Pemkot Denpasar Beri Subsidi Uang Bangunan Rp1 Juta untuk Siswa yang Tak Diterima di SMP Negeri

Baca juga: PPDB SMP Negeri di Denpasar, Pendaftaran Mulai 20 Juni 2022, Jalur Terdampak Covid-19 Dikurangi

Subsidi yang diberikan tersebut berupa uang pembangunan atau uang gedung.

“Dari kajian ada sekitar 3.000-an lebih siswa yang tidak ditampung di SMP Negeri.

Sehingga kami berikan subsidi uang bangunan,” kata Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa.

Adapun besaran subsidi uang bangunan ini diberikan sebesar Rp 1 juta per siswa.
Subsidi yang diberikan tersebut berupa uang pembangunan atau uang gedung. “Dari kajian ada sekitar 3.000-an lebih siswa yang tidak ditampung di SMP Negeri. Sehingga kami berikan subsidi uang bangunan,” kata Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa. Adapun besaran subsidi uang bangunan ini diberikan sebesar Rp 1 juta per siswa. (freepik)

Selain itu, Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa, melalui Dinas Pendidikan juga meminta agar SMP swasta di Denpasar menurunkan uang gedung.

Apalagi menurutnya, sekolah swasta saat ini sudah banyak mendapatkan siswa.

“Dengan meningkatnya jumlah siswa yang diterima di sekolah-sekolah swasta.

Dari uang gedung yang dicanangkan, kami meminta agar diturunkan,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa SMP swasta sudah menurunkan uang gedung sampai 20 persen.

Saat ini, pihaknya juga tengah berupaya menyetarakan pandangan masyarakat terhadap sekolah swasta dan negeri ini.

Baca juga: Disdikpora Denpasar Larang Sekolah TK hingga SMP Negeri Pungut Biaya Atribut ke Peserta Didik Baru

Baca juga: PPDB 2022, 909 Lebih Kursi SMP Tabanan Kosong

Dari uang gedung yang dicanangkan, kami meminta agar diturunkan,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa SMP swasta sudah menurunkan uang gedung sampai 20 persen.




Saat ini, pihaknya juga tengah berupaya menyetarakan pandangan masyarakat terhadap sekolah swasta dan negeri ini.
Dari uang gedung yang dicanangkan, kami meminta agar diturunkan,” katanya. Ia mengatakan, beberapa SMP swasta sudah menurunkan uang gedung sampai 20 persen. Saat ini, pihaknya juga tengah berupaya menyetarakan pandangan masyarakat terhadap sekolah swasta dan negeri ini. (Pixabay/sallyjermain)

“Kami tidak ingin lagi ada perbedaan antara SMP Negeri dan SMP swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved