Berita Klungkung
NENGAH T Didor Polisi Setelah Dua Tahun Dalam PENGEJARAN
Nengah T, pria berusia 32 tahun asal Desa Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, berjalan terpincang-pincang saat digiring menuju lobi Polres Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Nengah T, pria berusia 32 tahun asal Desa Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, berjalan terpincang-pincang saat digiring menuju lobi Polres Klungkung, Selasa (19/7/2022).
Kaki kirinya berbalut perban, akibat luka tembak yang dialaminya.
Pelarian Nengah T selama 2 tahun berakhir, setelah jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menangkapnya di NTB.
Nengah T terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat ditangkap, Nengah T berusaha melakukan perlawanan.
Sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kepolisian.
Baca juga: MALING Kamera Hendak Transaksi, Daniel Dicokok POLISI
Baca juga: MALING PRATIMA, Pangempon Pura Mas Ayu Koripan Gelar Upacara Macaru

"Pelaku curanmor ini (Nengah T), kami tangkap di daerah Selong, di Lombok Timur.
Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan.
Sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Selasa (19/7).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kasus pencurian sepeda motor seorang warga, Gusti Ayu Made Arsi pada bulan November tahun 2020 lalu.
Pelaku Nengah T, ketika itu bertetangga kost dengan Gusti Ayu Made Arsi.
Setelah sempat meminjam, ia lalu membawa kabur sepeda motor Gusti Ayu Made yang masih terparkir dalam keadaan kunci sepeda motor masih nyantol.
"Dalam pengejarannya, pelaku ini hidup berpindah-pindah," ungkap Kapolres Klungkung Sadiarta.

Selama 2 tahun pengejaran, Sat Reskrim Polres Klungkung mendapatkan informasi jika Nengah T berada di Lombok Timur, NTB.
Sabtu (16/7/2022) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung menangkap Nengah T di jalan raya yang terletak di Lombok Timur.