Berita Denpasar

BOCAH TELANTAR, Kronologi Kekerasan Jo Pada NY dan Alasan Diam Sang Ibu

Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo melakukan aksinya. Ini alasannya.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung korban NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo alias Tedi melakukan aksinya. Novi beralasan, Jo alias Tedi mengancamnya jika membela anaknya korban NY. Selain itu, jika korban NY dibela, kekerasan yang dilakukan Jo alias Tedi terhadap korban NY justru menjadi-jadi. 

TRIBUN-BALI.COM - Polresta Denpasar, menggelar konferensi pers, Jumat 22 Juli 2022 siang, terkait dengan kasus bocah telantar NY. 

Pertemuan itu, guna mengungkap kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Bali.

Tepatnya di Jalan Sidakarya, Denpasar, dengan korban berinisial NY yang masih berusia 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan secara rinci kronologi kasus dan penangkapan kedua pelaku.

Tiada lain yakni Yohanes Paulus Maniek Putra (39) atau Jo alias Tedi, serta Dwi Novita Putri (32) alias Novi.

Novi tiada lain adalah ibu kandung korban bocah telantar.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jo diketahui merupakan kekasih Novi.

Baca juga: IBU BOCAH TELANTAR Tidak Tahu Anaknya Akan Ditelantarkan, Ini Alasan Novi Diam Saja

Baca juga: IBU BOCAH TELANTAR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Kekasihnya Jo

Polresta Denpasar membahas mengenai kasus penganiayaan, dan penelantaran anak berinisial NY.

Pada giat itu Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, bersama aparat menjelaskan secara rinci menjelaskan kronologi kasus dan penangkapan kedua pelaku, yakni Jo dan Novi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 00.00 WITA, tersangka Jo melakukan kekerasan terhadap korban.

Sedangkan tersangka Novi hanya membiarkan tersangka Jo, melakukan kekerasan tersebut dan hanya menonton.

Selanjutnya Sekitar pukul 05.00 WITA, kedua tersangka membawa korban ke Jl. Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga sekitar pukul 07.15 WITA. 
Polresta Denpasar membahas mengenai kasus penganiayaan, dan penelantaran anak berinisial NY. Pada giat itu Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, bersama aparat menjelaskan secara rinci menjelaskan kronologi kasus dan penangkapan kedua pelaku, yakni Jo dan Novi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 00.00 WITA, tersangka Jo melakukan kekerasan terhadap korban. Sedangkan tersangka Novi hanya membiarkan tersangka Jo, melakukan kekerasan tersebut dan hanya menonton. Selanjutnya Sekitar pukul 05.00 WITA, kedua tersangka membawa korban ke Jl. Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga sekitar pukul 07.15 WITA.  (Istimewa)

Diungkapkan Kapolresta Denpasar, pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WITA, tersangka Jo alias Tedi melakukan kekerasan terhadap korban NY.

Kekerasan dilakukan di tempat kos mereka di Jl. Kertadalem Sari II No. 8 Sidakarya.

Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung korban NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo alias Tedi melakukan aksinya.

Novi beralasan, Jo alias Tedi mengancamnya jika membela anaknya korban NY.

Selain itu, jika korban NY dibela, kekerasan yang dilakukan Jo alias Tedi terhadap korban NY justru menjadi-jadi.

Pada sekitar pukul 05.00 WITA, tersangka Jo alias Tedi membawa korban NY ke Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar, lalu meninggalkannya di depan kios massage itu.

Saat hari terang sekitar pukul 07.15 WITA, korban NY ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi mengenaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved