Berita Denpasar

BOCAH TELANTAR, Kronologi Kekerasan Jo Pada NY dan Alasan Diam Sang Ibu

Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo melakukan aksinya. Ini alasannya.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung korban NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo alias Tedi melakukan aksinya. Novi beralasan, Jo alias Tedi mengancamnya jika membela anaknya korban NY. Selain itu, jika korban NY dibela, kekerasan yang dilakukan Jo alias Tedi terhadap korban NY justru menjadi-jadi. 

“Anak itu ditelantarkan dan sudah tiga kali mendapatkan kekerasan.

Namun baru yang kali ketiga ini, kekerasan yang dilakukan menimbulkan patah kaki sebelah kanan.

Karena panik akibat terjadi patah kaki pada diri korban, maka dia (Jo alias Tedi) membuang atau menelantarkan korban NY di depan kios massage.

Dengan harapan besok pagi baru akan dicari.

Setelah membuang korban NY, dia (Jo alias Tedi) menyampaikan kepada ibunya korban NY (Novi) bahwa korban NY sakit dan sedang dirawat.

“Seperti itu pengakuan Jo alias Tedi,” tutur Kapolresta Denpasar, menjelasakan jawaban Jo alias Tedi kepada media.

Kapolresta Denpasar pun, berharap untuk ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini.

NY anak terlantar dengan kondisi patah kaki dan luka telah dirawat di RS Wangaya. Diduga luka dan patah kaki itu didapat karena dianiaya pacar ibunya.
NY anak terlantar dengan kondisi patah kaki dan luka telah dirawat di RS Wangaya. Diduga luka dan patah kaki itu didapat karena dianiaya pacar ibunya. (Sup)

“Kami harap tidak ada lagi kasus seperti ini.

Agar masyarakat juga bisa menjadi polisi untuk diri sendiri,” harapnya.

Diketahui korban NY merupakan anak kandung Novi dari pernikahannya dengan Nyoman Gede Warga (40) yang dilakukan secara adat.

Dari pernikahan yang berlangsung pada 2018 lalu itu, lahir gadis mungil korban NY ini pada bulan September 2018.

Setahun kemudian, Novi dan Nyoman Gede berpisah.

Novi lantas menjalin hubungan dengan Jo alias Tedi.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran sebagaimana diatur dalam pasal 76 C junto pasal 80 dan pasal 80, pasal 76 B junto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved