Berita Denpasar
BOCAH TELANTAR, Kronologi Kekerasan Jo Pada NY dan Alasan Diam Sang Ibu
Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo melakukan aksinya. Ini alasannya.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polresta Denpasar, menggelar konferensi pers, Jumat 22 Juli 2022 siang, terkait dengan kasus bocah telantar NY.
Pertemuan itu, guna mengungkap kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Bali.
Tepatnya di Jalan Sidakarya, Denpasar, dengan korban berinisial NY yang masih berusia 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan secara rinci kronologi kasus dan penangkapan kedua pelaku.
Tiada lain yakni Yohanes Paulus Maniek Putra (39) atau Jo alias Tedi, serta Dwi Novita Putri (32) alias Novi.
Novi tiada lain adalah ibu kandung korban bocah telantar.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jo diketahui merupakan kekasih Novi.
Baca juga: IBU BOCAH TELANTAR Tidak Tahu Anaknya Akan Ditelantarkan, Ini Alasan Novi Diam Saja
Baca juga: IBU BOCAH TELANTAR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Kekasihnya Jo

Diungkapkan Kapolresta Denpasar, pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WITA, tersangka Jo alias Tedi melakukan kekerasan terhadap korban NY.
Kekerasan dilakukan di tempat kos mereka di Jl. Kertadalem Sari II No. 8 Sidakarya.
Saat kekerasan berlangsung, tersangka Novi yang juga ibu kandung korban NY hanya bisa melihat dan membiarkan tersangka Jo alias Tedi melakukan aksinya.
Novi beralasan, Jo alias Tedi mengancamnya jika membela anaknya korban NY.
Selain itu, jika korban NY dibela, kekerasan yang dilakukan Jo alias Tedi terhadap korban NY justru menjadi-jadi.
Pada sekitar pukul 05.00 WITA, tersangka Jo alias Tedi membawa korban NY ke Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar, lalu meninggalkannya di depan kios massage itu.
Saat hari terang sekitar pukul 07.15 WITA, korban NY ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi mengenaskan.
Hasil visum menyebutkan, korban mengalami lebam pipi kanan, dan kiri akibat ditampar oleh pelaku Jo alias Tedi.
Sejumlah rambut belakang korban NY lepas karena dijambak, juga ada luka gigitan di payudara sebelah kanan dan luka memar pada bagian perut dan selangkangan, kemudian patah pada paha bagian kanan.

Kapolresta Denpasar menceritakan, anak tersebut lalu dibawa oleh anggota BPBD Kota Denpasar ke RSUD Wangaya Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam sesi tanya jawab, media bertanya kepada Novi, mengapa ia justru membiarkan begitu saja anak kandungnya dianiaya dan hanya menontonnya.
Novi menjawab bahwa ia diancam oleh Jo alias Tedi.
“Karena kalau saya membela anak saya, nanti dia (Jo alias Tedi) memukul tambah menjadi-jadi,” jawab Novi atas pertanyaan media.
Namun, Novi mengaku bahwa ia mengetahui penganiayaan tersebut terjadi.
“Iya tahu.
Sekalipun saya membela, saya juga kena, saya dimarahin,” ungkap Novi.
Namun Novi mengatakan dia tidak tahu bahwa anaknya akan ditelantarkan di Jalan Sidakarya.
“Itu kalau membuang saya tidak tahu.
Karena dia (Jo alias Tedi) bilang hanya menaruh anak saya di tempat massage.
Dia bilang, besok pagi baru kita cari,” terang Novi.

Kapolresta pun menanyakan, maksud Jo alias Tedi menelantarkan korban NY di depan kios massage.
Dalam jawabannya, Jo alias Tedi mengatakan saat itu dirinya dalam keadaan panik.
“Anak itu ditelantarkan dan sudah tiga kali mendapatkan kekerasan.
Namun baru yang kali ketiga ini, kekerasan yang dilakukan menimbulkan patah kaki sebelah kanan.
Karena panik akibat terjadi patah kaki pada diri korban, maka dia (Jo alias Tedi) membuang atau menelantarkan korban NY di depan kios massage.
Dengan harapan besok pagi baru akan dicari.
Setelah membuang korban NY, dia (Jo alias Tedi) menyampaikan kepada ibunya korban NY (Novi) bahwa korban NY sakit dan sedang dirawat.
“Seperti itu pengakuan Jo alias Tedi,” tutur Kapolresta Denpasar, menjelasakan jawaban Jo alias Tedi kepada media.
Kapolresta Denpasar pun, berharap untuk ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini.

“Kami harap tidak ada lagi kasus seperti ini.
Agar masyarakat juga bisa menjadi polisi untuk diri sendiri,” harapnya.
Diketahui korban NY merupakan anak kandung Novi dari pernikahannya dengan Nyoman Gede Warga (40) yang dilakukan secara adat.
Dari pernikahan yang berlangsung pada 2018 lalu itu, lahir gadis mungil korban NY ini pada bulan September 2018.
Setahun kemudian, Novi dan Nyoman Gede berpisah.
Novi lantas menjalin hubungan dengan Jo alias Tedi.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran sebagaimana diatur dalam pasal 76 C junto pasal 80 dan pasal 80, pasal 76 B junto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)