Berita Gianyar
KASUS PENCABUTAN PENJOR Masih Jalan Walau Sudah Ada Perdamaian
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan kasus prajuru Desa Adat Taro Kelod, terkait pencabutan penjor terus berlanjut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat dikonfirmasi status tersangka enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod, terkait pencabutan penjor di depan rumah Mangku Ketut Warka beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih terus jalan.
Hal ini dikarenakan, pihak korban meminta agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Sementara itu, kasus masih kami lanjutkan.
Korban masih menginginkan kasus dilanjutkan.
Untuk perdamaian, itu hak dari korban," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka pencabutan penjor Galungan, milik keluarga Mangku Ketut Warka.
Penetapan itu dilakukan Senin 25 Juli 2022.
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang
Baca juga: KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka
Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Pera tersangka ini, adalah Wayan Wangun sebagai kelihan adat.
Made Arsa Nata, selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod.
I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Delod Sema.
I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Kauh.
I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod.
Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod.
Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus saksi.