Berita Gianyar
KASUS PENCABUTAN PENJOR Masih Jalan Walau Sudah Ada Perdamaian
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan kasus prajuru Desa Adat Taro Kelod, terkait pencabutan penjor terus berlanjut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.
Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan, keterangan saksi, serta meminta keterangan para ahli.
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang
Baca juga: KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal

Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Ia pun menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah.
Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," ujarnya.
Terkait pasal, pihak kepolisian pun menyiapkan pasal berlapis.
Mulai dari dugaan tindak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Hingga tindak pidana penistaan agama.
"Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya. (*)