Berita Gianyar

KASUS PENCABUTAN PENJOR Masih Jalan Walau Sudah Ada Perdamaian

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan kasus prajuru Desa Adat Taro Kelod, terkait pencabutan penjor terus berlanjut.

Eri Gunarta
Polemik Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali dengan salah satu kramanya, Jero Mangku Ketut Warka memasuki babak perdamaian, Jumat 29 Juli 2022 pagi. Hal itu ditandai dengan pembersihan sampah upakara di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka. Di mana sebelumnya, sampah tersebut ditaruh oleh krama adat atas komando prajuru. Kegiatan pembersihan sampah upakara di pekarangan ini pun, melibatkan krama dan dibantu aparat kepolisian. Sampah-sampah upakara tersebut, berupa bambu dan anyaman. Di mana dulunya hal tersebut dilakukan sebagai tindakan protes, bahwa Mangku Ketut Warka dinilai tidak berhak berada di tanah tersebut. Namun kasus ini tetap berjalan, kata kepolisian. 

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.

Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan, keterangan saksi, serta meminta keterangan para ahli.

Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang

Baca juga: KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka

Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi  Pemicu Awal

Foto ilustrasi tersangka yang di borgol -Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.

Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan, keterangan saksi, serta meminta keterangan para ahli.
Foto ilustrasi tersangka yang di borgol -Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses. Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan, keterangan saksi, serta meminta keterangan para ahli. (Gambar oleh 4711018 dari Pixabay)

Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Ia pun menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah.

Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," ujarnya.

Terkait pasal, pihak kepolisian pun menyiapkan pasal berlapis.

Mulai dari dugaan tindak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Hingga tindak pidana penistaan agama.

"Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved