Berita Gianyar
KASUS PENCABUTAN PENJOR Masih Jalan Walau Sudah Ada Perdamaian
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan kasus prajuru Desa Adat Taro Kelod, terkait pencabutan penjor terus berlanjut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat dikonfirmasi status tersangka enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod, terkait pencabutan penjor di depan rumah Mangku Ketut Warka beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih terus jalan.
Hal ini dikarenakan, pihak korban meminta agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Sementara itu, kasus masih kami lanjutkan.
Korban masih menginginkan kasus dilanjutkan.
Untuk perdamaian, itu hak dari korban," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka pencabutan penjor Galungan, milik keluarga Mangku Ketut Warka.
Penetapan itu dilakukan Senin 25 Juli 2022.
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang
Baca juga: KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka
Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Pera tersangka ini, adalah Wayan Wangun sebagai kelihan adat.
Made Arsa Nata, selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod.
I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Delod Sema.
I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Kauh.
I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod.
Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod.
Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus saksi.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.
Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan, keterangan saksi, serta meminta keterangan para ahli.
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang
Baca juga: KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal

Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Ia pun menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah.
Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," ujarnya.
Terkait pasal, pihak kepolisian pun menyiapkan pasal berlapis.
Mulai dari dugaan tindak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Hingga tindak pidana penistaan agama.
"Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya. (*)