Berita Denpasar
NASIB PILU Bocah Telantar NY, Yastini Harapkan Hukuman Maksimal Bagi Jo Alias Tedi
Sungguh malang nasib bocah telantar korban NY. Tidak hanya mendapat aksi kekerasan anak berupa kekerasan fisik. Ia juga mendapat kekerasan seksual.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sungguh malang nasib bocah telantar, aksi kekerasan anak terhadap korban NY.
Anak yang seharusnya ceria, bermain dan bahagia, namun harus terluka.
Mirisnya, bocah telantar ini mendapat aksi kekerasan anak dari orang yang seharusnya melindunginya.
Tiada lain, adalah kekasih ibu kandungnya sendiri.
Jo alias Tedi adalah pelaku aksi kekerasan anak terhadap korban NY.
Novi, sang ibu kandung hanya bisa terdiam saat anak kandungnya sendiri dipukuli di depannya.
Oleh kekasihnya, sampai patah paha sang anak dan dibuang menjadi bocah telantar.
Novi mengaku, ia diam karena takut ikut dipukuli Jo alias Tedi.
Mungkinkah di hati kecil Novi, ia sakit melihat anaknya diperlakukan demikian.
Hanya Novi dan Tuhan yang tahu.
Bahkan kepada kepolisian, Novi mengaku tidak tahu anak gadisnya dibuang oleh Jo alias Tedi di depan tukang urut.
Mendengar ini saja, mungkin dada kita bergetar, bagaimana anak sekecil itu disiksa sedemikian rupa.
Baca juga: TERUNGKAP BOCAH TELANTAR Mendapat Perlakuan Ini Juga Dari Tedi Alias Jo
Baca juga: ISAK TANGIS BOCAH TELANTAR Dini Hari di Kos, Ini Kata Pemilik Kos Jo dan Novi

Setiap malam korban NY menangis, karena aksi kekerasan yang dilakukan Jo alias Tedi.
Isak tangisnya terdengar penghuni kos lain di wilayah Kerta Dalem, Denpsar.
Tidak ada yang berani menolongnya di sana.
Polsek Densel pun, akhirnya mengamankan Jo alias Tedi bersama Novi.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah kandung bocah telantar ini, kemudian menjemput sang anak.
Menugguinya di RSUD Wangaya Denpasar, selama korban NY dirawat di sana untuk luka fisiknya.
Secara fisik, korban NY kini jauh lebih membaik, dan tulangnya yang patah sedang dalam tahap pemulihan.
Baca juga: ISAK TANGIS BOCAH TELANTAR Dini Hari di Kos, Ini Kata Pemilik Kos Jo dan Novi
Baca juga: PESAN PSIKIATER Dokter Sri Bagi Pasangan Akan Menikah Dalam Menjaga Anak

Kasus aksi kekerasan anak yang dialami korban NY, terus didalami pihak kepolisian.
Banyak fakta baru bermunculan, setelah dilakukannya berbagai pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diberikan Polresta Denpasar, saat pers conference Senin, 1 Agustus 2022 ada kekerasan lain yang diterima korban NY.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Bambang Yugo Pamungkas, selaku Kapolresta Denpasar.
“Ada dua temuan baru yang kami temukan setelah melakukan pemeriksaan mendalam.
Yaitu adanya kekerasan fisik dan juga kekerasan seksual dari pelaku kepada korban,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Untuk kekerasan fisik yang dimaksud, adalah pelaku Jo alias Tedi, memukul mulut korban NY hingga tiga gigi depan korban NY lepas.
Sementara untuk kekerasan seksual, pelaku Jo alias Tedi melakukan pencabulan.
Hal ini membuat pelaku Jo alias Tedi telah dikenakan pasal tambahan akibat ulah kejahatannya.
Merespon fakta tersebut, Ni Luh Gede Yastini, SH selaku Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD Bali) mengutarakan kekesalannya.
Menurutnya kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini, merupakan kekerasan berlapis dan terlampau fatal.
Saat dihubungi Tribun Bali seusai kegiatan tersebut, Yastini menuntut pelaku agar mendapatkan hukuman maksimal.

“Kekerasannya sudah banyak, tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga psikis, mental, dan kekerasan seksual.
Harus dikasi hukuman maksimal, setidaknya hukuman seumur hidup,” tegas Yastini.
Dengan hukuman maksimal yang diberikan, Yastini berharap menjadi atensi bagi semua orang.
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera, bagi pelaku dan bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan aksi kekerasan anak lagi ke depannya.
Sebelumnya, Yastini tidak membayangkan dan tidak ingin menduga-duga adanya kekerasan lain yang menimpa korban NY.
Naas, ternyata korban NY mengalami aksi kekerasan anak, yang berlipat ganda dan membuat Yastini sangat kaget.
Yastini memaklumi pemeriksaan terkendala dengan korban NY, yang masih kecil dan belum memahami kondisinya.
Namun ia berharap bukti dapat segera terkumpul, dan sidang dapat segera diberlangsungkan.
“Hukuman kepada pelaku bisa segera diproses dan kami juga bisa lebih cepat membantu proses pemulihan,” terang Yastini.
Selanjutnya pihaknya, akan melakukan pengawalan tidak hanya kepada pelaku namun juga kepada korban NY dan keluarganya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial dan stakeholder lain untuk melakukan pemulihan dan pemantauan korban NY.
Dengan demikian proses pemulihan terhadap para korban baik fisik dan psikis mental dapat berlangsung cepat.
Kepada pihak kepolisian, Yastini memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas gerak cepat yang telah dilakukan.
Ia berharap dengan ini juga menjadi cerminan untuk penindakan kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
Dan dia juga berharap kepada awak media, untuk dapat membantu melindungi korban NY.
“Korban ini masih anak-anak, masa depannya masih panjang.
Nama dan foto korban NY diharapkan agar disamarkan,” harapnya.
Yastini menjelaskan korban NY masih memiliki masa depan yang panjang.
Nama dan foto yang jelas akan memunculkan trauma ketika korban kembali melihat pemberitaannya di media.
Oleh karena itu identitas korban NY diharapkan agar tetap dirahasiakan. (*)