Berita Bali
Nora Alexandra Jemput JRX dengan Mata Sembab dan Kebahagiaan yang Tak Terungkapkan
Nora pun sampai tak bisa mengungkapkan betapa senang hatinya. Mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Penantian Nora Alexandra berakhir. Ia menyambut kebebasan sang suami, I Gede Ary Astina alias JRX.
Jerink bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Selasa 2 Agustus 2022.
Penggebuk drum band Superman Is Dead menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Nora pun sampai tak bisa mengungkapkan betapa senang hatinya. Mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.
“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap Nora.
Baca juga: Gaung Solidaritas untuk Jerinx SID,Punks Reformasi Luncurkan Lagu dan Video Musik Bali Bersama JRX
I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum JRX mengatakan, kliennya mendapatkan bebas bersyarat. Pihaknya masih mengurus kelengkapan administrasi.
Ia mengatakan segala urusan dokumen disiapkan oleh Nora.
“Ini tinggal administrasi dengan pihak lapas, untuk cuti bersyaratnya. Saya gak tau apakah nanti ini akan langsung keluar apa gimana. Karena ini bebas cuti bersyrat,” ungkapnya.
Gendo mengatakan permohonan cuti bebas bersyarat ini sudah di ajukan sejak beberapa bulan lalu.
“Proses pengajuan cuti bebas bersyarat ini sudah 1-2 bulan lalu kami ajukan, segala berkas juga sudah kami siapkan,” jelas dia.
“Segala urusan dokumen dan administrasi memang istrinya sendiri yang menyiapkan ya. Nora yang siapkan,” sambung Gendo.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, JRX bebas hari ini.
Sebelum keluar dari Lapas Kerobokan, kata Fikri, JRX terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi.
"Setelah selesai pengecekan berkas dan laporan ke Bapas baru kita laksanakan (pembebasan)," ungkapnya.
JRX tersandung kasus hukum terkait pengancaman terhadap Adam Deni. Atas perkara ini JRX divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.