Berita Bangli
CATAT! Kaling Tidak Serta-Merta Bisa Menjabat Sampai 60 Tahun, Tetap Ada Proses Pemilihan
Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut. Tetap ada proses pemilihan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut.
Para Kaling yang masa jabatannya akan segera berakhir, tetap akan melalui proses pemilihan terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana, Minggu (7/8/2022).
Ia mengatakan, sebelumnya untuk Kaling ini diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 tahun 2010, tentang Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.
Mengacu perda ini, lanjutnya, masa jabatan Kaling diatur berdasarkan periode.
"Satu periodenya adalah 6 tahun.
Dan maksimal seseorang menjabat sebagai Kaling, hanya dua periode," ucapnya.
Baca juga: PULUHAN BABI MATI di Banjar Penarukan Bangli, Gejala Tidak Mau Makan dan BAB Berdarah
Baca juga: HUT RI ke 77 di Bangli Diwarnai Kegiatan Lomba Hingga Hiburan Kis Band
Lanjut Dwipayana, dengan adanya perda baru yang mengatur tentang masa jabatan Kaling hingga usia 60 tahun.
Tidak serta-merta para Kaling bisa melanjutkan jabatannya.
Mereka tetap harus mengikuti proses pemilihan ulang.
Sesuai dengan perda terbaru, teknis pemilihan Kaling melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh panitia yang ditetapkan dengan SK Camat.
Panitia ini merupakan usulan dari lurah setempat.
"Setelah sudah ada SKnya, panitia berproses melakukan penjaringan dan penyaringan Kepala Lingkungan sampai mendapatkan hasil," jelasnya.
Camat asal Kelurahan Bebalang ini mengatakan, di Kecamatan Bangli terdapat 27 Kaling dan 1 Kaling persiapan.
Seluruhnya tersebar di empat kelurahan, yakni Kawan, Bebalang, Cempaga dan Kubu.
