Berita Bangli

CATAT! Kaling Tidak Serta-Merta Bisa Menjabat Sampai 60 Tahun, Tetap Ada Proses Pemilihan

Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut. Tetap ada proses pemilihan.

ist
Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut. Para Kaling yang masa jabatannya akan segera berakhir, tetap akan melalui proses pemilihan terlebih dahulu. Hal tersebut diungkapkan Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana, Minggu (7/8/2022). Ia mengatakan, sebelumnya untuk Kaling ini diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 tahun 2010, tentang Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa. Mengacu perda ini, lanjutnya, masa jabatan Kaling diatur berdasarkan periode. "Satu periodenya adalah 6 tahun. Dan maksimal seseorang menjabat sebagai Kaling, hanya dua periode," ucapnya. 

"Dalam waktu dekat ini ada dua Kaling yang masa jabatan akan berakhir.

Yakni Kaling Puri Dencarik Kelurahan Kawan dan Kaling Gancan Kelurahan Bebalang," ucapnya.

Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut.

Para Kaling yang masa jabatannya akan segera berakhir, tetap akan melalui proses pemilihan terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana, Minggu (7/8/2022).

Ia mengatakan, sebelumnya untuk Kaling ini diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 tahun 2010, tentang Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.

Mengacu perda ini, lanjutnya, masa jabatan Kaling diatur berdasarkan periode.
Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut. Para Kaling yang masa jabatannya akan segera berakhir, tetap akan melalui proses pemilihan terlebih dahulu. Hal tersebut diungkapkan Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana, Minggu (7/8/2022). Ia mengatakan, sebelumnya untuk Kaling ini diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 tahun 2010, tentang Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa. Mengacu perda ini, lanjutnya, masa jabatan Kaling diatur berdasarkan periode. "Satu periodenya adalah 6 tahun. Dan maksimal seseorang menjabat sebagai Kaling, hanya dua periode," ucapnya. (ist)

Dwipayana menambahkan, untuk mengindari pemahaman yang keliru, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pada seluruh Kaling di Kecamatan Bangli.

"Kami sudah merancang kegiatan sosialisasi Perda ini.

Rencananya sosialisasi dilaksanakan setelah perda selesai diverifikasi oleh Provinsi Bali," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Bangli telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang 'Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda', melalui sidang paripurna pada Selasa (2/8/2022).

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, mengungkapkan dibuatnya aturan ini tidak lain mendukung kepentingan masyarakat.

Sebab selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pengurusan adiministrasi kependudukan.

Kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar.

Sesuai aturan terbaru ini, Kaling yang sebelumnya hanya boleh menjabat maksimal selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun.

"Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved