Berita Buleleng
Hanya Tiga Kelompok Petani di Buleleng Ikut Asuransi, Petani Tak Berminat Karena Proses Ribet
Minat petani di Buleleng untuk mengikuti AUTP minim, petani merasa proses untuk mengklaim asuransi tersebut akan panjang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Minat petani untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih minim.
Tahun ini tercatat hanya ada tiga kelompok tani, dengan total luas lahan 61,87 hektare yang mengikuti asuransi dari program Kementerian Pertanian tersebut.
Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma dikonfirmasi Kamis 18 Agustus 2022 mengatakan, minimnya minat petani untuk mengikuti asuransi ini karena petani merasa proses untuk mengklaim asuransi tersebut akan panjang.
Selain itu pengetahuan petani akan manfaat dari adanya asuransi ini masih kurang.
Baca juga: Tahun Ini Hanya Tiga Kelompok Petani di Buleleng yang Ikut Asuransi
Padahal, Siladhrama menyebut, Distan melalui petugas yang ada di kecamatan masing-masing siap memfasilitasi petani untuk mendaftar maupun mengklaim asuransinya ke Kementerian Pertanian.
Untuk meningkatkan minat petani mengikuti asuransi ini, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi dan testimoni, dengan menghadirkan petani yang telah merasakan manfaat dari asuransi tersebut.
"Dari mendaftar sampai klaim asuransinya, petugas kami siap membantu. Klaimnya juga tidak sampai berbulan-bulan, cepat lah," terangnya.
Terkait biaya premi, Siladharma menyebut, untuk satu hektare per musim tanam, petani cukup membayar Rp 36 ribu.
Biaya tersebut sudah disubsidi oleh pemerintah pusat, dari yang seharusnya Rp 140 ribu per hektar per musim tanam.
Petani yang mengikuti asuransi ini juga diwajibkan bergabung dalam kelompok tani atau subak.
Petani dapat mengklaim asuransi tersebut apabila sawahnya mengalami gagal panen akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, hingga diserang hama atau penyakit tanaman yang menyebabkan kerusakan hingga 75 persen.
Dengan demikian, pemerintah pusat nantinya akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.
Pada 2022 ini, Siladharma menyebut baru tiga kelompok tani yang mengikuti asuransi tersebut.
Diantaranya Subak Sidayu asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Bali dengan luas lahan 41.57 hektar.
Selanjutnya Subak Anyar Tegal asal Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, dengan luas lahan 10.3 hektar, serta Subak Bengekel, asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu dengan luas lahan 10 hektar.