Berita Badung
Marak Ditemukan Pengoplosan Gas LPG, Pemkab Badung dan TNI/Polri Monitoring, Antisipasi Kecurangan
Marak Ditemukan Pengoplosan Gas LPG, Pemkab Badung AJak TNI/Polri Monitoring, Antisipasi Kecurangan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Diakui, pengoplosan Gas LPG yang dilakukan memang menyalahi aturan. Pasalnya pengoplosan dilakukan dari subsidi ke non subsidi dan dijual untuk memperoleh keuntungan sendiri.
“Jadi yang 3 Kg kan diperuntukkan untuk masyarakat kecil. Jadi kalau itu dioplos dibawa ke 12 kg kan jelas-jelas sudah salah. Apalagi yang besar tidak bersubsidi sehingga digunakan untuk mencari untung,” bebernya.
Sejauh ini dirinya mengakui belum ada laporan terkait adanya pengoplosan Gas tersebut.
Hanya saja pihaknya mengaku tetap akan melakukan pemantauan dan pengecekan yang bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Polres Badung, Satpol PP Badung maupun pihak pertamina secara langsung.
“Rutin kami akan turun terkait masalah tersebut. Namun kami harap jika ada masyarakat yang mencurigai tempat sebagai Gudang Pengoplosan Gas harap melaporkan ke kita, maupun ke aparat kepolisian,” imbuhnya.
Baca juga: Alami Penurunan Drastis, Dua Sumber Mata Air Dihentikan, Sempat Layani Enam Desa di Seririt
Seperti diketahui Jajaran reskrim Polres Badung berhasil mengungkap praktik pengoplosan Gas LPG di wilayah hukum Badung.
Pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 Kg ke ukuran 12 Kg bermula dari adanya laporan masyarakat, karena ada yang menjual gas di bawah harga standar.
Setelah diselidiki, polisi berhasil mengamankan Nyoman Sedja warga asal Banjar Badung, Desa Munggu Mengwi dan ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Penangkapan pun dilakukan pada Sabtu 3 September 2022 lalu.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan setelah adanya laporan tersebut, pihaknya bersama Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa K.U SIK dan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan 1 unit Daihatsu grand max pick up, warna hitam, Nomor Polisi DK 9619 BY melintas dengan mengangkut gas ukuran 12 Kg dan Kg.
Jajaran reskrim pun menghentikan kendaraan tersebut di depan koperasi lumbung Merta Sedana tepatnya di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk. Setelah diperiksa si sopir mengakui bahwa membawa Gas LPG dari hasil pengoplosan. (*)