Berita Bali
Buka Akses Jual-Beli Sapi, SE Nomor 6 Pengiriman Babi Tanpa Syarat Vaksinasi, PMK di Buleleng Nol
PMK di Buleleng sudah nol kasus, bantuan Rp 4,12 miliar untuk 150 peternak di Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hingga saat ini Sumiarta menyebut, PMK di Buleleng sudah zero kasus.
Namum untuk mengantisipasi munculnya kembali kasus, pihaknya mengupayakan penanganan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para petani.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan vaksinasi PMK.
Hingga saat ini, progres vaksinasi dosis pertama mencapai 39 persen, dosis ke dua 22 persen.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan telah terbit.
Salah satu isinya yakni pengiriman babi lintas daerah diperbolehkan tanpa divaksinasi PMK.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan, setelah SE tersebut muncul, pengiriman babi dapat dilakukan tanpa vaksin PMK.
Sementara untuk bimbingan teknis penyuntikan vaksin PMK pada babi yang sebelumnya telah dilakukan, kata Sunada, nantinya disuntikkan pada bibit-bibit babi yang ada di Bali.
“Kalau itu tidak masalah (bimtek vaksin PMK pada babi) artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya kita jual ke luar daerah. Kan banyak bibit-bibit babi. Artinya, yang dibawa ke luar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju. Sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu divaksinasi,” jelasnya, Selasa.
Nantinya babi yang masih tersedia di Bali yang akan divaksinasi PMK adalah babi pada usia remaja.
Sedangkan babi yang siap diberangkatkan dan diantarpulaukan itu tidak perlu divaksinasi PMK sesuai dengan SE No 6 2022 dan sudah bisa dijual.
“Mengapa tidak perlu divaksinasi? Karena babi yang diantarpulaukan kan segera dipotong, bukan dipelihara. Kalau dipelihara di Bali, tetap divaksinasi. Babi yang dijual kan tidak semuanya, namun yang sudah dewasa dan siap dipotong,” imbuhnya.
Terkait Pasar Hewan nantinya beroperasi setelah babi-babi di Bali selesai divaksinasi PMK.
Dan nantinya dilakukan rapat kembali mengenai hal tersebut.
Sebab jika Pasar Hewan dibuka, namun babi belum tervaksinasi, nantinya dikhawatirkan menjangkiti PMK pada hewan ternak lainnya.