Berita Bali

Buka Akses Jual-Beli Sapi, SE Nomor 6 Pengiriman Babi Tanpa Syarat Vaksinasi, PMK di Buleleng Nol

PMK di Buleleng sudah nol kasus, bantuan Rp 4,12 miliar untuk 150 peternak di Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Vaksinasi PMK terhadap ternak di Klungkung. Dinas Pertanian Usulkan Bantuan Untuk Sapi Dipotong Bersyarat Akibat PMK di Klungkung - Buka Akses Jual-Beli Sapi, SE Nomor 6 Pengiriman Babi Tanpa Syarat Vaksinasi, PMK di Buleleng Nol 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Buleleng, Bali sudah nol kasus.

Namun akses jual-beli sapi keluar wilayah Buleleng masih ditutup oleh Pemkab.

Hal ini membuat omzet petani menurun.

Ketua Gabungan Kelompok Petani Sapi Desa Musi, I Ketut Sumadi, Selasa 20 September 2022, mengatakan, sejak adanya PMK atau pada Juli lalu hingga saat ini, sapi yang terjual masih di bawah 10 ekor.

Sebab pemerintah melarang petani menjual sapi ke luar wilayah Buleleng, untuk mencegah penularan PMK.

Baca juga: 32 Ekor Sapi Dipotong karena PMK Dapat Ganti Rugi di Jembrana, Per Ekor Dikompensasi Rp10 Juta

Sementara sebelum adanya PMK, Sumadi sejatinya rutin setiap minggu menjual 5-6 ekor sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung.

Meski akses jual-beli sapi masih ditutup, namun Sumadi mengakui harga sapi di pasaran masih tetap tinggi.

Sapi betina usia 4 hingga 5 tahun dijual sekitar Rp 10 juta.

"Harga jualnya masih normal, sama seperti sebelum ada PMK kisaran Rp 10 juta. Karena pakannya masih mencukupi. Rumput masih tumbuh subur, belum paceklik. Tapi jumlah sapi yang dijual hanya sedikit. Jadi omzetnya pasti menurun, karena pasar hewan masih ditutup, pemerintah belum memperbolehkan menjual atau mendatangkan sapi dari luar Buleleng," ungkapnya.

Mengingat saat ini PMK di Buleleng sudah zero kasus, Sumadi pun berharap pemerintah dapat segera membuka akses jual-beli sapi.

Apabila akses telah dibuka, ia juga berharap syarat yang harus dipenuhi oleh petani dalam menjual sapinya dapat dipermudah.

"Biasanya kalau akses sudah dibuka, ada berbagai syarat administrasi, seperti surat bebas PMK. Ini harus dipermudah aksesnya, karena petani kalau disuruh ngurus administrasi pasti malas, dan kurang pengetahuan," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Made Sumiarta menyebutkan, hingga saat ini akses jual-beli sapi, pasar hewan, hingga rumah potong hewan memang masih ditutup.

Pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemprov Bali, kapan sekiranya akses tersebut dapat dibuka.

"Kalau lalulintas babi yang bebas PMK, memang sudah mulai dibuka sejak dua minggu lalu. Tapi kalau sapi memang masih ditutup. Kami masih menunggu intruksi dari provinsi. Jadi selama masih ditutup ini, peternak hanya boleh menjual sapinya di dalam Buleleng. Tidak boleh keluar dari Buleleng," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved