Wanita Emas
Profil Hasnaeni, “Wanita Emas” yang Rugikan Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun, Pernah Jadi Caleg
vMischa Hasnaeni Moein atau akrab dipanggil Hanaeni, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp2,5 triliun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mischa Hasnaeni Moein atau akrab dipanggil Hanaeni, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp2,5 triliun.
Hasnaeni yang memiliki julukan “wanita emas” ini menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyelewengan dana salah satu anak perusahaan dari PT Waskita (Persero).
Meskipun sempat mengaku sakit, namun akhirnya Hasnaeni dipaksa untuk dibawa oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun banyak yang tidak menyangka bahwa Hasnaeni merupakan salah satu orang yang sempat melanju menjadi salah satu Caleg.
Baca juga: TERSANGKA Korupsi Histeris, Hasnaeni Teriak dan Nangis Saat Ditangkap!
Nah berikut ini profil Hansaeni si “wanita emas”
Profil Hasnaeni
Hasnaeni memiliki nama lengkap Mischa Hasnaeni Moein.
Perempuan itu lahir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Juli 1976 lalu.
Hasnaeni diketahui pernah mengenyam pendidikan Pascasarjana di Universitas Krisnadwipayana.
Dia meraih dengan gelar magister manajemen. Sebelumnya, dia menyelesaikan S1-nya di Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana.
Adapun program S3-nya ditempuh di Universitas Merdeka Malang program Doktor Ilmu Ekonomi.
Karier politik Hasnaeni
Sebelum terjun ke dunia politik Hasnaeni sempat menjadi komisaris di PT. Misi Mulia Production dan PT. Misi Mulia Petronusa.
Tidak hanya terbatas pada dunia pertambangan dan energy, Hasnaeni pernah mencoba peruntungan di Pilkada Tangerang Selatan pada 2010.
Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
Saat itu, dia menggandeng artis Saipul Jamil untuk menjadi walikota di Tangerang Selatan.
Akan tetapi, di tengah jalan, pasangannya itu memutuskan untuk mundur. Hasnaeni akhirnya gagal menjadi wali kota Tangerang Selatan.
Gagal menjadi orang nomor satu di Tangerang Selatan, Hasnaeni mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DKI Jakarta dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014.
Namun, upayanya itu juga tidak berhasil. Pada 2016, namanya mulai santer terdengar ketika dirinya bertekad maju sebagai calon gubernur DKI melalui Partai Demokrat pada 2017.
Kendati demikian, Hasnaeni harus kembali mengurungkan niatnya lantaran saat itu Demokrat justru mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.
Seolah tak putus asa, pada 2019 Hasnaeni pernah menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.
Alih-alih maju lewat Demokrat, dia mengaku hendak mencalonkan diri dari Partai PDI Perjuangan. Kendati demikian, rencana pencalonannya itu tidak terdengar lagi.
Julukan "Wanita Emas"
Julukan "Wanita Emas" seolah melekat pada Hasnaeni. Sebab, julukan itu sudah digunakannya sejak 2010 ketika maju di Pilkada Tangerang Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, julukan "Wanita Emas" memiliki makna tersendiri yang dibuat khusus untuk wanita tersebut.
Baca juga: Tilep Uang Untuk Pengobatan Orangtua, Tersangka Korupsi BUMDes Besan Klungkung Ditahan
"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'," ujar Hasnaeni.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa "Emas" merupakan simbol dari kesejahteraan.
Dengan menggunakan nama panggilan "Wanita Emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.
Tersangka kasus korupsi
Pada 2022, namanya kembali terdengar. Bukan sebagai bakal calon Pilkada, melainkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Hasnaeni diduga terlibat penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Seperti diketahui, pada Kamis 22 September 2022, Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya.
Keempat tersangka itu, di antaranya AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk (2016-2020), AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk (2016-2020), BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A yang merupakan pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, selama tahun 2016-2022 perusahaan tersebut telah melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan itu, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2.583.278.721.001. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Hasnaeni “Wanita Emas”, Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast