Kasus Dugaan Gratifikasi
Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Novel Baswedan Partai Gerindra Hingga Mantan OPM Buka Suara
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama salah satu gubernur Papua yakni Lukas Enembe mulai dilirik oleh beberapa tokoh nasional
Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," papar Alex, Selasa.
Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara yakni OPM selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.
Karena rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah."
"Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tutur dia.
Dengan tuntutan dari berbagai pihak ini, Lukas Enembe sangat diharapkan kehadirannya untuk bisa bertindak kooperatif agar kasus ini tidak berjalan berlarut-larut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan