Berita Bali
Tarif Baru Penyeberangan Resmi Berlaku Hari Ini, ASDP Gilimanuk Sudah Melakukan Persiapan
Kenaikan tarif penyeberangan resmi berlaku, Kenaikan tarif mencapai 11 persen, Gapasdap: Sulit Jamin Keselamatan Pelayaran
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sejak BBM naik, harga barang juga naik.
Setelah sekian lama menunggu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menaikkan tarif penyeberangan lintas provinsi melalui Keputusan Menhub (KM) 184 Tahun 2022.
Penyesuaian tarif penyeberangan diberlakukan secara serentak.
Hanya Imbas BBM
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk menyatakan kenaikan tarif hanya 11 persen tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga BBM saja.
Sedangkan usulan atau tuntutan kenaikan hingga sebesar 30 persen lebih belum terealisasi.
"Tentu rencana kenaikan 11 persen ini masih belum memenuhi permintaan atau harapan kami," kata Ketua DPC Gapasdap Gilimanuk, Gusti Putu Astawa.
Kata dia, Gapasdap Pusat telah mengusulkan kenaikan tarif hingga 30 persen lebih sejak 2017 lalu.
Namun hingga saat ini janji Kemenhub belum terealisasi.
Kemudian terkait tarif yang naik 11 persen ini belum menutupi biaya operasional.
"Jika dilihat secara keseluruhan belum menutupi biaya operasional. Karena perusahaan kapal harus melihat sisi keamanan pelayaran dan pemeliharaan kapal, serta yang rutin pembelian bahan bakar," ungkapnya.
Gusti Astawa mengaku akan bernegosiasi menuntut kenaikan berkala seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya.
"Termasuk melakukan evaluasi setiap enam bulan secara tertulis. Kami sebelumnya sudah kecolongan soal janji kenaikan berkala karena tidak ada hitam di atas putih. Jika menuntut balik juga tidak bisa," tandasnya.
Tak Sesuai Harapan
Gapasdap Padang Bai menyatakan kenaikan tarif penyeberangan yang berlaku mulai hari ini tidak sesuai harapan.
