Berita Bali

Tarif Baru Penyeberangan Resmi Berlaku Hari Ini, ASDP Gilimanuk Sudah Melakukan Persiapan

Kenaikan tarif penyeberangan resmi berlaku, Kenaikan tarif mencapai 11 persen, Gapasdap: Sulit Jamin Keselamatan Pelayaran

Ist/suasana Pelabuhan Gilimanuk
Suasana Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali - ASDP Gilimanuk sudah melakukan persiapan, untuk menerapkan kebijakan penyesuaian tarif penyeberangan - Tarif Baru Penyeberangan Resmi Berlaku Hari Ini, ASDP Gilimanuk Sudah Melakukan Persiapan 

Di Padang Bai kenaikan tarif mencapai 10 persen.

Ketua Gapasdap Padang Bai, Anang Heru Prayogi mengatakan, operasional yang dikeluarkan pengusaha kapal tak sebanding dengan kenaikan tarif saat ini.

Naiknya tarif penyeberangan yang hanya 10 persen tak cukup untuk keselamatan transportasi.

Kata dia, usulan Gapasdap untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat kenaikan BBM tak terlalu besar.

Akan tetapi yang besar adalah kekurangan saat penetapan tarif sebelumnya yang mencapai 35,4 persen.

"Sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian tiap enam bulan, tapi hal ini tak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan standarisasi pelayanan minimum," demikian jelas Anang Heru Prayogi, Jumat 30 September 2022.

Sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan, ia tak bisa menjamin tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah.

Jadi keselamatan bukan jadi tanggung jawab operator atau pengusaha tetapi jadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan karena tarif sangat minim.

"Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada kesengajaan. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus tanggung jawab," kata Heru.

Kurangnya tarif, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah soal gaji sudah terganggu.

Dengan gaji yang tidak cukup menyebabkan etos kerja karyawan menurun sehingga berpengaruh ke keselamatan pelayaran.

Manager ASDP Padang Bai, Nickson M. Ambarita enggan merespons keluhan Gapasdap.

Kata dia, hal ini sudah sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan.

"Kami sudah sosialisasikan ini dan sempat berkoordinasi dengan Gapasdap Padang Bai. Ini berlaku per 1 Oktober 2022 (hari ini)," kata Nickson.(mpa/ful).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved