Berita Denpasar

Dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, Tahun Ini Warga Denpasar Kembali Dapat Santunan Kematian

Santunan kematian di Kota Denpasar kembali dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022 ini.

Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, Tahun Ini Warga Denpasar Kembali Dapat Santunan Kematian 

Sehingga, nantinya santunan kematian tersebut akan menjadi reward warga Denpasar yang tertib administrasi. 

"Santunan kematian ini kan tidak menyasar warga kurang mampu melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal dan tidak membedakan status sosial," kata Dewa Juli. 

Baca juga: LAGI, Kecelakaan Terjadi di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Satu Siswa SMA Tewas di TKP

Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2,5 juta per kematian. 

Namun, syaratnya mereka wajib mengurus Akta kematian terlebih dahulu dan tidak melebihi satu bulan. 

Jika pengurusan Akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, pihaknya mengatakan tidak akan dicairkan.

"Jadi kalau lewat dari satu bulan mereka tidak dapat uang santunan kematian itu. Jadi setelah mereka melengkapi persyaratan sebelum satu bulan kami langsung cairkan," katanya. 

Ia menambahkan, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Dimana, yang berjalan selama ini masyarakat melapor ke kaling bahwa warganya meninggal lingkungan baru mengajukan ke atas. 

"Teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah mereka mengurus Akta baru memasukan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian," katanya.

Setelah proses tersebut selesai, maka uang santunan dicairkan. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved