Berita Badung

Terkait Pungutan Restribusi di Pantai Kuta, Ini Kata Dispar Badung

Terkait pengenaan retribusi di Pantai Badung, Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), kemungkinan besar bisa dilakukan setelah selesai dilakukan

Istimewa
Kadispar Badung I Nyoman Rudiarta 

Sehingga jangan sampai retribusi malah menjadi boomerang karena dianggap semena-mena.


"Karena sebelum retribusi dipungut tentu harus ada peraturan pemerintah daerah yang memayungi besaran retribusi. Untuk pengalokasian ke desa berapa, ke pemerintah berapa, itu diatur termasuk besaran retribusi tidak semena-mena," bebernya.


Lebih lanjut dirinya mengaku, berkenaan dengan saat ini di Badung seluruh OPD penghasil seperti Dispenda untuk Perda pajak hotel dan Restribusi daerah masih diperbaharui. Hal itu berkenaan dengan UU No 1 tentang keuangan Pusat dan daerah.


"Saat ini kita masih melakukan pembahasan semua ini. Termasuk BPKAD juga masih melakukan pendataan aset-qset daerah yang ada di pinggir pantai. Jika selesai ini, juga harus kita sosialisasikan, sehingga untuk restribusi bisa dilakukan pembahasan nanti," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved