Berita Badung
Terkait Pungutan Restribusi di Pantai Kuta, Ini Kata Dispar Badung
Terkait pengenaan retribusi di Pantai Badung, Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), kemungkinan besar bisa dilakukan setelah selesai dilakukan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sehingga jangan sampai retribusi malah menjadi boomerang karena dianggap semena-mena.
"Karena sebelum retribusi dipungut tentu harus ada peraturan pemerintah daerah yang memayungi besaran retribusi. Untuk pengalokasian ke desa berapa, ke pemerintah berapa, itu diatur termasuk besaran retribusi tidak semena-mena," bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengaku, berkenaan dengan saat ini di Badung seluruh OPD penghasil seperti Dispenda untuk Perda pajak hotel dan Restribusi daerah masih diperbaharui. Hal itu berkenaan dengan UU No 1 tentang keuangan Pusat dan daerah.
"Saat ini kita masih melakukan pembahasan semua ini. Termasuk BPKAD juga masih melakukan pendataan aset-qset daerah yang ada di pinggir pantai. Jika selesai ini, juga harus kita sosialisasikan, sehingga untuk restribusi bisa dilakukan pembahasan nanti," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
