Berita Denpasar

Puskeswan Denpasar Layani Pemeriksaan Kesehatan Kucing hingga Kelinci, Pendaftaran Lewat Online

Kota Denpasar memiliki UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 23 Sesetan Denpasar.

Istimewa
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan di UPTD Pusat Kesehatan Hewan Kota Denpasar 

Ia menambahkan, masa berlaku kekebalan vaksin hanya 1 tahun dan maksimal 1.5 tahun.

  

Ia pun mengatakan, sejak tahun 2017 lalu, Denpasar masih tetap mempertahankan zero rabies.

 

“Kami kerja sama dengan LSM, dokter hewan mandiri, rumah sakit hewan untuk vaksinasi dan sterilisasi ini. Kami juga meminta kepada masyarakat agar tidak meliarkan anjing dan kucingnya,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tanggap terhadap rabies ini.

 

“Apabila ada anjing yang menunjukkan gejala rabies bisa menghubungi kami sehingga bisa mendapatkan penanganan,” katanya.

 

Ia mengatakan, jika ada satu anjing rabies yang ditemukan, pihaknya akan melakukan penyisiran pada anjing yang berlokasi dekat dengan anjing tersebut.

 

Pihaknya juga meminta jika ada masyarakat Denpasar yang membawa anjing dari luar Denpasar diwajibkan agar sudah divaksin rabies.

 

“Jika misalnya belum, bisa menghubungi kami untuk mendapat vaksin secara gratis,” katanya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved