Bocah Dirantai
Bocah Dirantai Orangtua, Polres Tabanan Tunggu Hasil Tim Psikologi Polda Bali
Pihaknya mengacu pada bagaimana hasil dari Tim Psikologi Polda Bali, melakukan pemulihan kondisi kedua bocah dirantai dan orangtuanya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyatakan bahwa pihaknya tidak ada batas waktu, untuk penyerahan dua anak (bocah dirantai) itu kepada orangtuanya kembali.
Pihaknya mengacu pada bagaimana hasil dari Tim Psikologi Polda Bali, melakukan pemulihan kondisi kedua bocah dirantai dan orangtuanya.
Sehingga ketika memang seluruhnya siap, maka anak bisa dikembalikan dan memang kondisi ibu siap dan meyakinkan untuk kembali merawat dua buah hatinya tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ibu dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Kasus Bocah Dirantai di Tabanan Bali
Baca juga: PILU, 2 Bocah Dirantai Ibunya Sendiri Saat Mati Lampu di Tabanan Bali, Begini Kondisinya

“Kalau batas waktu tidak ada. Kami hanya melihat hasil dari tim psikologi anak (Polda Bali).
Jadi mekanisme (mengembalikan penuh sang anak) mempertimbangkan perkembangan anak juga.
Jadi kami tidak semata-mata prosedur hukum saja.
Tidak ada batas waktu.
Karena memang si anak juga itu tidak bisa lepas dari sang ibu,” ucapnya Rabu 26 Oktober 2022.
Terkait perkembangan psikologi yang berjalan, sambungnya, pihaknya tetap melakukan pemantauan.
Dan juga pemantauan anak dan ibu di rumah singgah atau aman.
Dan sejatinya penyerahan anak kepada ibu itu, prosedur tetap akan melalui prosedur hukum.
Dan karena kasus anak ada lex specialis maka perlakuannya juga berbeda.
Kemarin Menteri PPA juga datang.
Sehingga nanti yang berhak menentukan adalah Pengadilan Anak.

“Nanti semua yang menentukan adalah pengadilan.