Berita Bali

Tempel Sabu sebagai Usaha Sampingan, Driver Ojol Ini Kini Dituntut 7 Tahun Penjara

Seretnya penghasilan sebagai driver ojek online (ojol) membuat Ripal (35) nekat mengambil pekerjaan sampingan menjadi tukang tempel sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Tempel Sabu sebagai Usaha Sampingan, Driver Ojol Ini Kini Dituntut 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seretnya penghasilan sebagai driver ojek online (ojol) membuat Ripal (35) nekat mengambil pekerjaan sampingan menempel narkoba.

Namun pekerjaan berisiko ini akhirnya mengantarkannya berurusan dengan hukum.

Ia pun dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Agung Puger.

Pula dituntut pidana denda Rp2 miliar subsidair delapan bulan penjara. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia, Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara


Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Oktober 2022.


"Menyatakan terdakwa Ripal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ucap JPU Agung Puger. 


Dengan demikian atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Pesan Sabu, Napi Lapas Kerobokan ini Diganjar Bui 7 Tahun


Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ripal ditangkap di kosnya, Jalan Pulau Ayu, Pedungan, Denpasar Selatan, Senin, 4 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari terdakwa, pihak kepolisian mengamankan narkoba jenis sabu seberat 91,54 gram brutto dan dua butir ekstasi. 

Baca juga: Kuasai 26 Paket Sabu, Suprapto Menerima Divonis 7 Tahun Penjara


Terjerumusnya terdakwa yang bekerja sebagai ojol ini dalam peredaran gelap narkoba bermula saat bertemu dengan Rizal.

Terdakwa bercerita jika sepi kerjaan dan Rizal pun menawarkan pekerjaan.

Oleh Rizal terdakwa lalu diberikan nomor telepon seseorang bernama Komang Dani (buron). 


Terdakwa lalu menelpon Dani dan diberi pekerjaan mengambil tempelan sabu.

Beberapa hari kemudian, Dani menelpon, memerintahkan terdakwa mengambil tempelan sabu dan tablet di daerah Dalung. 

Baca juga: Kuasai 26 Paket Sabu, Suprapto Menerima Divonis 7 Tahun Penjara


Terdakwa pun mengambil paket narkoba itu di Dalung lalu dibawa ke kosnya. paket narkoba dibuka, berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 45 gram dan 1 paket lagi seberat 20 gram. 


Besoknya Dani menyuruh terdakwa memecah paket sabu 20 gram menjadi paket kecil. Puluhan paket kecil itu kemudian ditempel terdakwa di Jalan di Jalan A Yani Denpasar Utara dan di Jalan Hayam Wuruk Denpasar Timur. 


Namun pergerakan terdakwa rupanya telah dipantau petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.

Terdakwa pun diringkus dan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 91,54 gram brutto dan dua butir ekstasi. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah mengambil tempelan sabu atas perintah Dani dengan upah Rp500 ribu. Upah tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved