Berita Jembrana
32 Warga Jembrana Relokasi, 41 KK Diusulkan Mendapat Stimulan,Usulkan ke Pemprov hingga BNPB
BPBD Jembrana telah mengusulkan data warga terdampak bencana alam di gumi makepung ke Pemerintah Provinsi Bali.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - BPBD Jembrana telah mengusulkan data warga terdampak bencana alam di gumi makepung ke Pemerintah Provinsi Bali.
Adalah soal relokasi rumah, dana stimulan, hingga usulan anggaran perbaikan fasilitas umum tempat ibadah.
Di sisi lain, khusus untuk relokasi masih menunggu kepastian lahan yang diberikan Pemprov Bali kepada warga Jembrana.
Menurut data yang diperoleh, total warga yang diusulkan mendapatkan relokasi sebanyak 32 KK.
Baca juga: BPBD Jembrana Ingatkan Resiko Saat Bencana, Masih Verifikasi Kerusakan Akibat Banjir
Rinciannya, 26 KK di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring dan 6 KK di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan.
Kemudian, ada 41 KK warga seluruh Jembrana yang diusulkan mendapat dana stimulan untuk perbaikan rumah.
Terakhir, ada 5 titik lokasi kerusakan tempat ibadah hingga tempat sosial. Fasum tersebut di antaranya Pura, Gereja, Balai Tempek dan Balai Banjar.
Baca juga: Gudang Dapur Warga di Jembrana Ludes Dilalap Si Jago Merah, Pemilik Rumah Sadar Saat Api Sudah Besar
"Ini data final yang kita usulkan ke provinsi, tapi sekarang masih proses," kata Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra saat dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022.
Agus menjelaskan, namun yang lebih penting untuk waktu terdekat adalah soal lahan relokasi.
Pihaknya telah mengirim surat permohonan ke provinsi lahan relokasi tanah aset Pemprov di Kelurahan Tegal Cangkring dan Desa Penyaringan.
Saat ini, para OPD terkait di provinsi sedang melakukan pembahasan terkait titik lokasi yang akan diberikan.
Baca juga: Kolam Renang Tegal Cangkring Kumuh dan Tak Terawat, Aset Pemkab Jembrana Terbengkalai
"Sekarang kita masih menunggu kepastian lahan mana yang diberikan. Tanah harus dimohonkan Pemkab ke Provinsi Bali, kemudian dialihkan dulu. Selanjutnya, dari Pemkab hibahkan ke masyarakat," jelas Agus Artana.
Agus melanjutkan, untuk usulan rumah relokasi maupun stimulan sudah diusulkan untuk memperoleh dana hibah rehabilitasi dan rekontruksi BNPB.
Kemudian untuk stimulan perbaikan fasum, kata dia, sudah diusulkan akan memperoleh bantuan hibah bansos sesuai dengan Pergub Bali Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana/musibah.
"Kerusakan fasum tempat suci, balai tempek atau balai banjar kita usulkan lewat bansos di provinsi sesuai Pergub Bali Nomo 32 tahun 2021," tegasnya.