Suami Bunuh Istri di Buleleng

Pekan Depan, Kasus Pembunuhan Ibu Hamil oleh Suami di Buleleng Akan Dilimpahkan ke JPU

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Putu Ardika (41) kepada istrinya yang tengah hamil akan dilimpahkan ke Kejari Buleleng pekan depan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Putu Ardika, suami bunuh istri di Buleleng, saat memeragakan adegan rekontruksi saat sedang menggorok leher istrinya yang tengah hamil hingga tewas bersimbah darah, Jumat (18/11) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Putu Ardika (41) warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, kepada istrinya yang tengah hamil bernama Luh Suteni (40),  akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat.

Pelimpahan dilakukan mengingat penyidik telah selesai melakukan rekontruksi terhadap kasus tersebut pada Jumat 18 November 2022.

Baca juga: Soal Verifikasi Data Kemiskinan, Pendamping PKH Buleleng Diminta Ikut Lakukan Verifikasi


Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, rekontruksi dilakulan untuk membuat terang apa sebenarnya yang terjadi, serta menyesuaikan keterangan antara berita pemeriksaan tersangka kepada penyidik dengan rekontruksi yang ada.

"Untuk membuat terang peristiwa yang dilakukan oleh pelaku. Adegan rekontruksi ada 19. Pembunuhannya ada di adegan 10 ke atas," terang AKP Sumarjaya. 


Setelah melaksanakan rekontruksi, penyidik imbuh AKP Sumarjaua, akan menyusun berkas perkara, untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca juga: 25 Titik Jalan di Desa Jagaraha Buleleng Berlubang, Mahardika: Membahayakan Pengguna Jalan

"Pelimpahan tahap satu ke JPU akan dilakukan sesegera mungkin, sekitar minggu depan. Setelah itu penyidik akan menunggu selama 14 hari apakah berkas yang dikirim sudah dinyatakan lengkap atau belum," tandasnya. 


Seperti diketahui, pada Jumat (18/11) Satreskrim Polres Buleleng menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Putu Ardika. Rekontruksi digelar di ruang Unit PPA Polres Buleleng


Dari pantauan di lokasi, tersangka Ardika memeragakan 19 adegan rekontruksi.

Pada adegan pertama Ardika terlihat baru saja pulang dari kerja. Kemudian ia bertengkar dengan sang istri. Sekitar pukul 20.00 wita, Ardika dan istrinya masuk ke kamar untuk tidur. 

Baca juga: Pemkab Buleleng Beri Hibah untuk Kejati Bali Rp 7,1 Miliar, Lihadnyana Sebut Tak Melanggar Hukum


Selanjutnya pada adegan ke lima, Ardika tiba-tiba bangun dan melihat sang istri yang sedang tertidur pulas dengan perasaan emosi, hingga timbul niat untuk membunuh istrinya yang dalam keadaan hamil tujuh bulan.

Ardika kemudian duduk di samping istrinya lalu mencekik leher dan membekap mulutnya hingga lemas. 


Hingga pada adegan ke sembilan, Ardika berjalan menuju ke gudang untuk mengambil lesung.

Lalu menuju ke kamar dan memukul kepala istrinya sebanyak tiga kali.

Tak berhenti sampai di situ, Ardika kemudian kembali ke gudang untuk mengambil sebilah golok, lalu menggorok leher istrinya hingga tewas bersimbah darah. 

Baca juga: Pemkab Buleleng Pangkas Hibah untuk Instansi Vertikal, Nilainya Capai Rp15 Miliar


Selanjutnya pada adegan ke 14 dengan posisi masih memegang golok, sang ibu sempat memergoki Ardika membunuh istrinya sendiri.

Selanjutnya Ardika meletakan golok tersebut di sebuah meja.

Hingga pada adegan terakhir, Ardika nampak bergegas mengambil motor dan kabur ke rumah pamannya yang ada di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved